Aplikasi AHU Kurator dan Pengurus resmi meluncur pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu. Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan aplikasi ini dengan tujuan untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Peluncuran aplikasi Android ini dilakukan dalam Rakor Evaluasi Kinerja Program Administrasi Hukum Umum Tahun 2022.
Acara ini berlangsung di The Westin Surabaya Hotel. Dalam acara ini hadir Direktur Jenderal AHU Cahyo R Muzhar bersama dengan Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji beserta Pimti Pratama Kanwil Jatim.
Baca Juga: Aplikasi WMS Terintegrasi, Kioson Optimis Pendapatan Meningkat
Aplikasi AHU Kurator dan Pengurus Meluncur
Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akan terus melakukan pengawalan dalam percepatan pertumbuhan Indonesia. Ini bertujuan agar kondisi perekonomian Indonesia dapat pulih secara lebih cepat dan kuat.
Harapannya, Kurator dan Pengurus AKPI dapat bergerak secara profesional. Sehingga keadaan yang menimpa dunia usaha saat ini dapat berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi.
Hal ini juga memperoleh dukungan dari adanya penerapan hukum kepailitan serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang baik dan benar.
Baca Juga: Aplikasi Belanja Super Ninja, Online Shopping Praktis dan Hemat
Lahirnya AHU Kurator dan Pengurus Apk
Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM juga mendukung iklim demokrasi yang berlangsung di AKPI tersebut.
Dalam hal ini, Kemenkumham melalui Ditjen AHU resmi meluncurkan sebuah aplikasi yang tidak hanya berfungsi untuk pendaftaran dan perpanjangan kurator dan pengurus saja.
Akan tetapi juga sebagai sarana pelaporan kinerja. Aplikasi tersebut bernama AHU Kurator dan Pengurus.
Hadirnya aplikasi ini tentunya akan semakin mempermudah pelaksanaan proses administrasi pendaftaran kurator dan pengurus dengan basis teknologi informasi secara online.
Baca Juga: Aplikasi Raja IT, Solusi Dapatkan Produk Lebih Orisinil dan Aman!
Fungsi atau Manfaat Aplikasi
Sebagai upaya optimalisasi aplikasi AHU Kurator dan Pengurus, akan berlaku adanya integrasi dengan Mahkamah Agung (MA) bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Upaya ini berlaku untuk penataan terkait dengan penanganan berbagai perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta kepailitan pada kurator serta pengurus.
Hal ini berlangsung sesuai dengan tingkat keahlian serta pengalaman para kurator dan pengurus. Dengan kata lain, para kurator dan pengurus akan memperoleh kesempatan untuk terekspos dengan berbagai kasus dengan tingkat kompleksitasnya tidak terlalu tinggi.
Dengan demikian, para kurator dan pengurus pun akan memperoleh banyak pengalaman. Selanjutnya dapat menjadi kurator dan pengurus dengan tingkat kompleksitas yang lebih tinggi.
Tujuan lain dari hadirnya aplikasi ini adalah dapat memberikan adanya gambaran kepada MA (Mahkamah Agung) untuk melihat berbagai jenis pengalaman yang masing-masing kurator dan pengurus miliki.
Selain itu, aplikasi AHU Kurator dan Pengurus juga dapat memberikan gambaran terkait dengan pembatasan penanganan dari berbagai kasus. Hal ini untuk menghindari adanya satu kurator atau pengurus yang ada di mana-mana sehingga dapat merugikan kreditur atau debitur. (R10/HR-Online)