Jumat, April 25, 2025
BerandaBerita Banjar3 Pelaku Pengedar Obat-obatan Terlarang di Banjar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

3 Pelaku Pengedar Obat-obatan Terlarang di Banjar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Satuan Res Narkoba Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil membekuk tiga orang pelaku pengedar obat-obatan terlarang dalam pengembangan kasus pada bulan Agustus 2022.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.

Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, pelaku berinisial REP (26) dan HD (28), ditangkap saat melintas di depan kantor Sat PJR Induk II Priangan Unit Jabar V, tepatnya di lingkungan Parungsari, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja.

Menurutnya, kronologi penangkapan berawal pada tanggal 9 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB kedua tersangka melintas di depan pos lalu lintas menggunakan sepeda motor, namun mereka diberhentikan polisi karena tidak memakai helm.

“Berdasarkan kecurigaan petugas melakukan penggeledahan dan menemukan obat-obatan terlarang. Kemudian mereka diamankan oleh Sat Narkoba ke Mapolres,” kata AKBP Bayu Catur Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Jadi Pengepul Judi Online Togel, Honorer Pemkot Banjar Dibekuk Polisi

Ia menjelaskan, dari REP dan HD petugas menyita barang bukti berupa 1.333 butir obat terlarang jenis Hexymer, 41 kaplet Tramadol Hcl, dan 6 kaplet psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam).

“Setelah di introgasi pelaku mengaku akan mengedarkan obat-obatan terlarang ini di wilayah Kota Banjar. Modus operandi mereka sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau obat jenis Hexymer dan Tramadol yang tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Kusyata menambahkan, pada tanggal 25 Agustus 2022 polisi kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Mendapatkan informasi akan adanya pengiriman obat-obatan terlarang anggota langsung melakukan kontrol delivery di salah satu kantor jasa pengiriman dan menemukan satu buah paket mencurigakan,” ucapnya.

Pengedar Obat-obatan Terlarang di Kota Banjar Kena Tangkap di Depan Balai Desa

Setelah melakukan penyelidikan paket tersebut akan dikirim kepada pelaku berinisial RP (23), warga Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

“Pelaku ditangkap di depan kantor Desa Rejasari, sekitar pukul 16.00 WIB saat menerima paket. Setelah digeledah di dalam paket tersebut terdapat obat jenis hexymer sebanyak 100 butir,” papar Kusyata.

Lebih lanjut Kusyata menambahkan, pelaku memesan obat-obatan tersebut secara online melalui salah satu platform jual beli.

“Jadi mereka mencari di platform jual beli dan melakukan transaksi secara online,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu dijerat dengan pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)

Pembangunan Jalan Rampung, Begini Wujud Syukur dan Kegembiraan Warga Ciamis yang Patut Dicontoh

Pembangunan Jalan Rampung, Begini Wujud Syukur dan Kegembiraan Warga Ciamis yang Patut Dicontoh

harapanrakyat.com,- Masyarakat Dusun Cikawung, Desa Sindangsari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, menggelar syukuran pembangunan jalan. Hal itu sebagai bentuk ungkapan terima kasih warga dan momentum...
Soal Waktu Penetapan Paslon Bupati Tasikmalaya Hasil PSU, Begini Kata KPU

Soal Waktu Penetapan Paslon Bupati Tasikmalaya Hasil PSU, Begini Kata KPU

harapanrakyat.com,- Setelah menyelesaikan tahapan rekapitulasi dan rapat pleno, KPU Kabupaten Tasikmalaya, kini tinggal melakukan penetapan paslon Bupati Tasikmalaya yang meraih suara terbanyak. Namun hal...
Tiga Terowongan Kereta Api

Tiga Terowongan Kereta Api Peninggalan Belanda di Pangandaran Jadi Cagar Budaya

harapanrakyat.com,- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menetapkan tiga terowongan kereta api peninggalan Belanda di jalur Banjar-Cijulang, yakni Terowongan Hendrik, Juliana, dan...
Fachry Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Positif Narkoba

Fachry Albar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Usai Positif Narkoba

Fachry Albar terancam hukuman 12 tahun setelah tertangkap karena narkoba. Ini bukanlah kali pertama Fachry Albar tersandung kasus obat terlarang. Aktor Indonesia ini rupanya...
Format Baru SEA Games

Bermain Lebih Sedikit, Format Baru SEA Games 2025 Untungkan Tuan Rumah Thailand?

Pesta olahraga SEA Games 2025 akan segera berlangsung pada Agustus 2025. Sayangnya format baru SEA Games untuk cabang olahraga sepak bola putra dinilai lebih...
Wilayahnya Jadi Langganan Banjir, Para Kades di Banjaranyar Ciamis Desak BBWS Citanduy Bangun Tanggul Sungai Ciputrahaji

Wilayahnya Jadi Langganan Banjir, Para Kades di Banjaranyar Ciamis Desak BBWS Citanduy Bangun Tanggul Sungai Ciputrahaji

harapanrakyat.com,- Selalu terdampak banjir, warga Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat minta BBWS turun tangan. Mereka harap ada pembangunan tanggul 6,5 kilometer...