Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Satuan Res Narkoba Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil membekuk tiga orang pelaku pengedar obat-obatan terlarang dalam pengembangan kasus pada bulan Agustus 2022.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat-obatan terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, pelaku berinisial REP (26) dan HD (28), ditangkap saat melintas di depan kantor Sat PJR Induk II Priangan Unit Jabar V, tepatnya di lingkungan Parungsari, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja.
Menurutnya, kronologi penangkapan berawal pada tanggal 9 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB kedua tersangka melintas di depan pos lalu lintas menggunakan sepeda motor, namun mereka diberhentikan polisi karena tidak memakai helm.
“Berdasarkan kecurigaan petugas melakukan penggeledahan dan menemukan obat-obatan terlarang. Kemudian mereka diamankan oleh Sat Narkoba ke Mapolres,” kata AKBP Bayu Catur Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Jadi Pengepul Judi Online Togel, Honorer Pemkot Banjar Dibekuk Polisi
Ia menjelaskan, dari REP dan HD petugas menyita barang bukti berupa 1.333 butir obat terlarang jenis Hexymer, 41 kaplet Tramadol Hcl, dan 6 kaplet psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam).
“Setelah di introgasi pelaku mengaku akan mengedarkan obat-obatan terlarang ini di wilayah Kota Banjar. Modus operandi mereka sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau obat jenis Hexymer dan Tramadol yang tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Kusyata menambahkan, pada tanggal 25 Agustus 2022 polisi kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Mendapatkan informasi akan adanya pengiriman obat-obatan terlarang anggota langsung melakukan kontrol delivery di salah satu kantor jasa pengiriman dan menemukan satu buah paket mencurigakan,” ucapnya.
Pengedar Obat-obatan Terlarang di Kota Banjar Kena Tangkap di Depan Balai Desa
Setelah melakukan penyelidikan paket tersebut akan dikirim kepada pelaku berinisial RP (23), warga Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
“Pelaku ditangkap di depan kantor Desa Rejasari, sekitar pukul 16.00 WIB saat menerima paket. Setelah digeledah di dalam paket tersebut terdapat obat jenis hexymer sebanyak 100 butir,” papar Kusyata.
Lebih lanjut Kusyata menambahkan, pelaku memesan obat-obatan tersebut secara online melalui salah satu platform jual beli.
“Jadi mereka mencari di platform jual beli dan melakukan transaksi secara online,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu dijerat dengan pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)