Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Sebanyak 125 narapidana Lapas Ciamis, Jawa Barat, terima remisi umum, dan 1 orang langsung bebas. Remisi tersebut diberikan Lapas Kelas IIB Ciamis dalam rangka peringatan HUT RI ke-77 tahun 2022, Rabu (17/08/2022).
Kepala Lapas Kelas II B Ciamis, Sony Sopyan mengatakan, remisi ini merupakan pengurangan masa pidana kepada narapidana.
Untuk yang mendapatkan remisi yaitu narapidana yang berkelakuan baik, dan telah menjalani hukuman selama 6 bulan lebih.
Sedangkan, untuk jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Ciamis ini ada sebanyak 211 orang, dengan rincian 45 orang tahanan dan 166 narapidana.
Total yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 125 narapidana Lapas Ciamis. Kemudian yang tidak diusulkan sebanyak 41 orang, karena tidak memenuhi persyaratan.
“Jadi ada dua kategori dalam penyerahan remisi ini. Untuk remisi umum I itu ada sebanyak 124 orang, dan remisi umum II ada 1 orang. Kemudian, ada 41 orang yang tidak memenuhi persyaratan,” terangnya.
Adapun besaran remisi meliputi, untuk remisi 1 bulan ada 51 orang, besaran remisi 2 bulan ada 29 orang.
Baca Juga : Hari Kemerdekaan Indonesia, Bupati Ciamis: Membangkitkan Perekonomian Pasca Pandemi
Selanjutnya, remisi 3 bulan ada 26 orang, remisi 4 bulan 4 orang, remisi 5 bulan 11 orang, dan remisi 6 bulan yaitu 3 orang narapidana.
Remisi Umum II untuk Narapidana Lapas Ciamis
Kemudian, untuk penerimaan remisi umum II ada 1 orang narapidana. Yaitu penerima remisi yang dapat potongan masa pidana, dan dapat kebebasan saat pemberian remisi. Karena memang telah habis masa pidana.
“Dengan momentum Hari Kemerdekaan ini, para narapidana tersebut dapat menyesali perbuatannya, dan semangat dalam mengikuti pembinaan. Tentunya bisa lebih baik lagi,” kata Sony.
Sementara itu, Wabup Ciamis, Yana D Putra mengatakan, pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan. Serta apresiasi yang telah berkomitmen mengikuti pembinaan.
“Jadilah insan pribadi yang baik. Kepada para narapidana yang mendapatkan remisi supaya bisa lebih baik lagi,” harapnya.
Yana juga berpesan kepada Lapas Kelas IIB Ciamis agar terus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pasalnya, saat ini pandemi masih ada dan belum berakhir. (Feri/R3/HR-Online/Editor-Eva)