Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Sebanyak 116 desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyandang predikat Desa Mandiri. Sedangkan, jumlah total desa yang ada di wilayah Ciamis mencapai 258 desa.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ciamis, Dania Rahayu, kepada HR Online, Selasa (02/08/2022).
Ia pun menjelaskan, ada 5 kategori untuk menentukan status desa, yakni Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju. Serta predikat sebagai Desa Mandiri.
Penetapan status desa tersebut berdasarkan 3 aspek yang meliputi ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, serta ketahan lingkungan/ekologi.
“Untuk kategori Desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal, wilayah Ciamis sendiri itu tidak ada. Kabupaten Ciamis hanya mempunyai 116 yang mendang predikat Desa Mandiri, 107 Desa Maju, dan 35 Desa Berkembang,” terangnya.
Baca Juga : Seluruh Desa di Ciamis Sudah Cairkan DD Tahap 1 Tahun 2022
Lanjut Dania, pada tahun 2022 ini, ada sebanyak 71 desa yang statusnya naik menjadi
Desa Mandiri. Penilaian untuk status desa tersebut langsung oleh masyarakat melalui pengisian kuisioner dari Kemendes.
“Jadi, desa melalui salah satu perangkatnya mengisi sebuah kuesioner IDM berdasarkan data yang validitas. Serta dapat mempertanggungjawabkan kebenarannya,” katanya.
Hal itu sesuai dengan rumus penghitungan berdasarkan ketetapan dalam SOP IDM TA 2022 melalui aplikasi IDM. Maka akan mendapatkan perolehan hasil olahan data berupa nilai indeks. Nilai indeks inilah yang menentukan status IDM suatu desa.
Dania berharap, meningkatnya status desa tersebut bisa membuat masyarakatnya lebih sejahtera. Dengan melihat beberapa aspek yang sudah terpenuhi untuk meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM) yang berkelanjutan. (Fahmi/R3/HR-Online/Editor-Eva)