Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Puluhan mahasiswa dan masyarakat gelar aksi penolakan RKUHP Kebebasan Berpendapat di kantor DPRD Kota Tasikmalaya. Aksi RKUHP Kebebasan Berpendapat itu berlangsung hingga malam hari, Jumat (8/7/22).
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Tasik Usik Kembali itu sempat terjadi ketegangan dengan pihak kepolisian.
Bahkan, kericuhan pun terjadi hingga salah satu mahasiswa mengali luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Aksi tersebut cukup alot lantaran massa aksi hendak masuk ke dalam gedung perwakilan rakyat. Sementara polisi menghadang mereka yang ingin masuk dan terjadilah aksi saling dorong.
Pantauan HR Online, sekitar pukul 18.30 WIB Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin menemui pendemo dan mempersilakan mereka masuk ke ruanga rapat paripurna.
Setelah menyatakan sikap penolakan terhadap RKUHP Kebebasan Berpendapat, massa pun sekitar pukul 20.20 WIB membubarkan diri.
baca juga: Aksi Demo di Kantor DPRD Tasikmalaya, Mahasiswa dan Polisi Luka-luka
Soroti RKUHP Kebebasan Berpendapat yang Bermasalah
Korlap Aksi Gilang Abut mengatakan, pihaknya menolak RKHUP itu lantaran pasal-pasal yang ada di dalamnya itu mencederai hak demokrasi terhadap rakyat.
“Kami menuntut pasal-pasal yang bermasalah dan mencerminkan ketidakadilan serta tidak pro kepada rakyat agar dihapus,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan agar TNI dan Polri di Tasikmalaya supaya menggunakan pendekatan humanis saat mengawal aksi.
Tak hanya itu, kata Gilang, pihaknya akan menggelar aksi lebih besar lagi untuk mengawal RKUHP ini. Bahkan, akan melibatkan dari berbagai daerah dan wilayah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Agus Wahyudin meminta maaf lantaran terjadi gesekan antara massa aksi dan pihak keamanan.
Ia mengaku hal tersebut merupakan kesalahannya.
“Kita sangat mengapresiasi gerakan mahasiswa. Kalau dipandang memang ada peratauran perundang-undangan yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi,” kata Agus.
Meski begitu, DPRD kota Tasikmalaya tidak punya kewenangan langsung, namun pihaknya berjanjia akan menyampaikan tuntutan itu.
“Kita sampaikan penolakan RKUHP Kebebasan Berpendapat ke DPR RI,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)