Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis mencatat hanya ada 312 gudang yang sudah mempunyai izin tanda daftar gudang atau TDG.
Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Ciamis Asep Sulaeman menjelaskan, TDG merupakan salah satu syarat bagi pengusaha agar gudang bisa beroperasi. Salah satunya melakukan kegiatan distribusi barang.
“Maka sesuai data yang tercatat ada 312 gudang yang sudah mempunyai TDG. Itu tersebar untuk seluruh daerah Kabupaten Ciamis,” ujar Asep Sulaeman, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Soal Gudang Tak Berizin, Akademisi Sentil Pemkab Ciamis
Asep menjelaskan setiap 5 tahun sekali, pihak perusahaan wajib memperbaharui izin tanda daftar gudang tersebut. Tujuannya untuk mengetahui kepemilikan gudang. Mengetahui izin awal peruntukan gudang, sehingga peruntukan bangunan itu sesuai dengan pengajuan dan titik koordinat.
“Untuk pendaftaran TDG ini memang tidak ada retrebusi dan ini gratis. Sekarang, untuk mengurus izin TDG ini bisa melalui aplikasi OSS,” ucap Asep.
Asep pun mengatakan gudang di komplek perkotaan Ciamis yakni Jalan Koperasi yang sudah memiliki TDG hanya UD Rizky Jaya. Izin tersebut tercatat pada 15 Desember 2019 dengan luas 54,85 meter persegi. Gudang tersebut untuk penyimpanan besi.
Asep juga membenarkan telah mendapat laporan ada gudang yang masih belum memiliki izin. Menurut Asep, berdasarkan data pada titik Jalan Koperasi hanya gudang besi yang telah memiliki izin tanda daftar gudang.
“Berdasarkan data yang ada hanya gudang besi yang sudah punya izin TDG. Sedangkan untuk komoditi lainnya kita akui tidak ada. Kami sarankan agar melakukan pengecekan langsung ke instansi yang membidangi perizinan,” katanya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)