Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Takut istri marah karena uang RP 32,9 juta habis untuk judi online, seorang warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya mengaku jadi korban perampokan, Selasa (19/7/22) lalu.
AA (34) nekat berpura-pura menjadi korban perampokan itu di Jl. Sukagalih, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
Agar istrinya percaya, ia pun melapor peristiwa hasil rekayasanya itu ke Polres Tasikmalaya pada Rabu (20/7/22).
Menanggapi hal itu, Polisi pun dari Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung olah TKP pada Kami (21/7/22).
Hasilnya pun mengejutkan, yakni korban ternyata membuat laporan palsu dengan berpura-pura menjadi korban perampokan. Sebab, ia takut istri marah gara-gara uangnya habis untuk judi online.
Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, berdasarkan pengakuan awalnya AA sedang naik sepeda motor. Kemudian ada 3 orang berboncengan menggunakan motor dan memepetnya.
Setelah itu, ketiga orang itu langsung menggeledah badan AA dan mengambil uang sebesar Rp 32,9 juta dari jaketnya.
“Saat kita olah TKP ternyata ada beberapa hal yang mencurigakan. Termasuk meragukan kebenaran keterangan dari AA,” kata Agung, Jumat (22/7/22).
baca juga: Pilu! Bocah di Tasikmalaya Dipaksa Setubuhi Kucing, Meninggal karena Depresi
Karena itu, pihaknya pun langsung melakukan pendalaman dan menginterogasi AA.
Alhasil, AA mengakui jika semuanya itu hanyalah rekayasa. Ia takut istrinya mengetahui uang puluhan juta habis gara-gara judi online.
Sementara itu, untuk proses hukumnya pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Jika sudah terbit LP, maka itu menjadi tanggungjawab kepolisian. Laporan palsunya kita proses agar jadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak melakukan hal semacam itu,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online)