Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Persempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, petugas gabungan di Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan operasi pasar ke sejumlah warung.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Banjar, Asep Sutarno mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya dan implementasi dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
Dalam operasi gabungan antara Satpol PP, TNI/Polri dengan Bea Cukai Cabang Tasikmalaya, petugas mengamankan puluhan batang rokok yang tidak memiliki kelengkapan pita cukai. Keberadaan rokok tersebut karena tidak memiliki pita cukai.
“Hasil operasi pasar rokok ilegal hari ini kita mendapatkan 94 batang. Mudah-mudahan dengan barang bukti yang sedikit ini. Berarti para pengusaha rokok di Banjar sudah mematuhi aturan,” kata Asep Sutarno, Selasa (26/07/2022).
Baca Juga : Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Petugas Gabungan di Kota Banjar
Sebelum operasi pasar, petugas terlebih dahulu telah melakukan pemantauan di beberapa titik yang dicurigai menjual rokok tanpa pita cukai.
“Sebelum pelaksanaan kegiatan ini kita terlebih dahulu ada pengumpulan informasi titik mana saja yang kita curigai,” terangnya.
Namun, lanjut Asep, jika petugas menemukan rokok ilegal dengan jumlah tertentu, maka penjual akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada yang ilegal dalam jumlah tertentu, nanti petugas Bea Cukai selaku leading sektor akan melakukan tindakan. Kita bersama TNI/Polri hanya mendampingi saja dalam operasi pasar kali ini,” jelasnya.
Sutarno berpesan agar masyarakat membeli rokok yang sudah legal dengan tanda pita cukai pada kemasannya. Jangan beli rokok ilegal. “Jadi masyarakat juga harus ikut andil dalam hal ini,” tandasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor-Eva)