Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Samsat Pangandaran, Jawa Barat, menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam upaya meningkatkan kesadaran para wajib pajak.
Kolaborasi itu direalisasikan lewat pelaksanaan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tahun 2022 bertempat di Desa Wonoharjo Rabu (20/7/2022).
Pada kesempatan itu, Samsat Pangandaran juga memfasilitasi pembayaran pajak untuk kendaraan MUI dan ormas keagamaan di Pangandaran.
“Dari hasil pembayaran pajak itu, terserap pendapatan sekitar 11 juta rupiah, dari 108 unit kendaraan,” ujar Adun.
Baca juga: Pangandaran Dapat Penghargaan DTU dari Mendag, Se-Jabar Hanya 3 Kabupaten
Adapun 10 kendaraan bermotor yang digunakan MUI Pangandaran, ternyata berasal dari Pemkab Ciamis.
“Untuk kendaraan yang berasal dari Ciamis, pajaknya sudah dialokasikan oleh Pemkab Pangandaran senilai Rp 18 juta,” katanya.
Lanjutnya, diharapkan dengan terobosan Samsat menggandeng MUI ini, bisa mempercepat capaian target pajak dari kendaraan.
“Total pendapatan pajak Samsat Pangandaran tahun 2022 ini senilai Rp 95 miliar, mudah-mudahan tercapai dengan kesadaran masyarakat,” jelas Adun.
Ia menambahkan, ada 6 ruang lingkup pajak yang menjadi kewenangan Samsat Pangandaran dengan target yang berbeda beda.
Pertama dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) senilai Rp 29.2 miliar, BBNKB-1 target Rp 15,4 miliar, BBNKB-2 Rp 440 juta, BBKB Rp 20 miliar, pajak air permukaan Rp 14 juta dan pajak rokok Rp 30 miliar. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)