Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pelayanan tera dan tera ulang di Kota Banjar, Jawa Barat, sudah melebihi 100 persen dari target Rp 11.088.000.
Hal itu disampaikan oleh Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas KUKMP Kota Banjar, Eka Komara, Selasa (5/7/2022).
Ia menyebut, retribusi pelayanan tersebut baru dilakukan 2 tahun terakhir.
“Target tahun sekarang Rp 11.088.000, karena kita ini baru dua kali menarik retribusi dari pelayanan tera dan tera ulang, yakni tahun 2021 dan tahun ini,” kata Eka Komara.
Baca juga: Sepeda Motor Milik Pelatih Basket di Kota Banjar Digondol Maling
Ia menjelaskan, retribusi pelayanan tera dan tera ulang paling besar saat ini ada di SPBU, sedangkan jumlahnya di Kota Banjar ada 7 SPBU.
“Sekarang tinggal satu SPBU, jadwalnya bulan Juli kalau nggak salah karena itu memang belum masuk jadwalnya,” jelasnya.
Sejauh ini, dari kegiatan tera ulang yang terjadwal di setiap SPBU di Kota Banjar, tidak adanya indikasi pelanggaran.
“Alhamdulillah hampir seluruh SPBU yang kita tera tidak ada indikasi pelanggaran,” terangnya.
Kemudian, selain pelayanan tera ulang terhadap stasiun pengisian bahan bakar pihaknya juga melakukan tera terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
“Contoh seperti Toserba di Kota Banjar, alat timbangnya kita tera. Kemudian Bulog, Pegadaian, dan toko emas,” pungkas Eka. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)