Sabtu, Mei 10, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPolres Tasikmalaya Ringkus 3 Kelompok Curanmor, 3 Masih DPO

Polres Tasikmalaya Ringkus 3 Kelompok Curanmor, 3 Masih DPO

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Satreskrim dari Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap kelompok curanmor atau pencurian kendaraan bermotor.

Kelompok pencurian kendaraan bermotor tersebut berjumlah 3 komplotan. Mereka kerap beraksi di wilayah Tasikmalaya Selatan.

Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap curanmor kendaraan bermotor di 5 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto menuturkan, dari 3 komplotan tersebut, pihaknya menangkap enam tersangka.

“Pelakunya yang berhasil kita tangkap berjumlah 6 orang. Tapi masih 3 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya Rabu (27/7/2022).

Baca Juga : Takut Istri Marah Uang Habis untuk Judi Online, Warga Tasikmalaya Mengaku Jadi Korban Perampokan

Lanjutnya mengatakan, bahwa 3 kelompok curanmor tersebut beraksi di beberapa tempat. Seperti wilayah Cipatujah, Cikatomas dan Salopa.

Adapun untuk modus tersangka dalam menjalankan aksinya, ketiga kelompok tersebut mencuri motor dengan menggunakan gunakan kunci leter T.

Sementara untuk sasaran pencuriannya, adalah motor yang sedang terparkir di tempat umum dan depan rumah-rumah warga.

“Ada 3 kelompok curanmor. Jadi ada beberapa kelompok yang berbeda-beda. Dari satu kelompok tersebut modusnya dengan cara gunakan kunci leter T,” katanya.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 6 kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Baca Juga : Heboh Aksi Warga Kejar Pencuri Motor Milik Kades di Kalijaya Ciamis

Lebih lanjut AKBP Suhardi menambahkan, dari 6 orang tersangka tersebut, ada satu tersangka yang merupakan residivis atau sebelumnya pernah melakukan curanmor.

Saat, pihaknya masih melakukan pengembangan kepada para tersangka. “Jadi motor curian ini ke mana larinya. Itu yang masih kita lakukan penyelidikan,” ucapnya.

Menurutnya, para tersangka nekat beraksi curi motor, karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

“3 kelompok curanmor kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Lisensi Klub Profesional

Raih Lisensi Klub Profesional, Persib Siap Berlaga di Kancah Internasional

Satu lagi penghargaan Persib Bandung yang membanggakan. Persib baru saja sukses mendapatkan Lisensi Klub Profesional tahun 2024-2025 yang statusnya tanpa catatan. Prestasi ini tercantum...
Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Live Bareng dan Inilah Cara On Cam di Tiktok Sebagai Tamu

Cara berkolaborasi dalam siaran langsung di aplikasi TikTok bersama akun lain mirip dengan cara pengguna melakukan siaran langsung bersama di Instagram. Metode ini dikatakan...
Program Pemutihan Piutang Pelanggan

Warga Sambut Baik Program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif PDAM Tirta Anom Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Warga menyambut baik program Pemutihan Piutang Pelanggan Non Aktif dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat. Diketahui program pemutihan...
Klub Top Eropa

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Radar Klub Top Eropa, Ada yang Dilirik Inter Milan

Kiprah pemain Timnas Indonesia baik saat bermain di level klub maupun Timnas, tentu membuat para pemain ini dilirik sejumlah klub. Belakangan beredar kabar 3...
Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa Masuk Rumah Kosong Sesuai Sunnah dan Adabnya dalam Islam

Doa masuk rumah kosong menjadi salah satu amalan yang penting dalam ajaran Islam. Setiap langkah yang seorang muslim lakukan selalu dianjurkan untuk diawali dengan...
Juara Liga 1 2024-2025

Jadi Juara Liga 1 2024-2025, Ternyata Persib Pernah Dikalahkan 3 Klub Ini

Persib Bandung berhasil membawa gelar juara Liga 1 2024-2025, bahkan saat kompetisi baru memasuki pekan ke-31. Dengan 64 poin yang Persib dapatkan membuat pesaingnya...