Minggu, April 20, 2025
BerandaBerita BisnisPerlindungan Nasabah dalam Berinvestasi dari Pihak OJK

Perlindungan Nasabah dalam Berinvestasi dari Pihak OJK

Perlindungan nasabah dalam berinvestasi sudah diatur dalam UU OJK 4 huruf C. Isinya yaitu memastikan semua kegiatan termasuk melindungi kepentingan masyarakat.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menjadi salah satu yang memiliki keterkaitan erat dengan dunia investasi. Sebagai investor, ada baiknya jika Anda mengetahui apa itu OJK dan yang terkait di dalamnya.

Sebab dalam dunia investasi banyak hal yang perlu diperhatikan termasuk aturan. OJK itu sendiri memiliki peran menjaga kepentingan konsumen dan masyarakat dalam kegiatan investasi.

OJK juga memastikan sistem jasa keuangan melindungi keduanya secara seimbang dengan pertumbuhan lembaga dan industri sektor jasa keuangan. Sehingga OJK berwenang untuk perlindungan nasabah dalam berinvestasi.

Baca Juga: Saham Defensive Stock, Pengertian dan Jenisnya Dalam Dunia Investasi

Peran OJK Dalam Perlindungan Nasabah Dalam Berinvestasi

Ada banyak kasus terjadinya investasi bodong atau yang tidak berizin. Apalagi saat Indonesia mengalami Pandemi, berbagai macam cara dilakukan masyarakat untuk mendapatkan uang.

Ada banyak investasi yang tidak memiliki izin resmi dari OJK. Jika sampai para investor terjebak dalam investasi tersebut akan sulit untuk mendapatkan dananya kembali.

Banyaknya investasi tak berizin hingga kini sudah memakan banyak korban. Kurangnya pemahaman akan investasi membuat masyarakat mudah tergiur.

Bahkan hingga bulan Juni kemarin OJK sendiri telah mendapatkan laporan sebanyak 40 entitas tak berizin. Banyak korban yang tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar dan singkat.

Sebagai calon investor, ada baiknya jika Anda memahami tekniknya. Termasuk peran OJK dalam kegiatan investasi.

Jika ada investasi yang tidak memiliki izin jelas dari OJK ada baiknya Anda untuk memikirkannya secara ulang.

Baca Juga: Investasi Real Asset, Memahami Definisi Hingga Contohnya

Aturan Perlindungan Konsumen

Perlindungan nasabah dalam berinvestasi memang cukup penting bagi Anda yang akan berinvestasi. Pemahaman menjalankan investasi tidak hanya dari strategi yang Anda gunakan.

Namun termasuk keberadaan OJK sebagai pengatur dan pengawas jasa keuangan. Adanya peraturan baru yang OJK baru-baru ini keluarkan mengenai perlindungan terhadap konsumen atau nasabah.

Peraturan tersebut yaitu POJK No 1/POJK 07/2013 tentang perlindungan konsumen. Sehingga menjadi pedoman bagi lembaga keuangan dan nasabah.

Peraturan tersebut bisa menjadi patokan karena publik dapat mengetahui industri keuangan apa saja yang masuk dalam pengawasan OJK.

Tidak hanya itu saja, jenis pengaduan dan tahapan pengaduan yang bisa Anda sampaikan.

Adanya peraturan ini mampu mengatasi banyak masalah, baik antara konsumen dan institusi keuangan. Mulai dari informasi asimetris, perlakuan tidak adil, rendahnya kualitas layanan, penggunaan data konsumen, dan yang lainnya.

Baca Juga: Investasi Uang Kuno, Jika Anda Tertarik Gunakan Tips Cerdasnya

Dengan adanya OJK membantu bisa memfasilitasi adanya pengaduan melalui mediasi. Namun OJK tidak dapat mengganti kerugian nasabah. OJK berperan menemukan dua belah pihak dan tidak memihak salah satunya.

Dengan standarisasi OJK memastikan perlakuan tepat bagi konsumen. Selain itu juga membantu membangun kepercayaan pada industri dengan adanya perlindungan nasabah dalam berinvestasi. (R10/HR-Online)

Itel Power 70, Hadirkan Ram 4GB dengan Harga Lebih Terjangkau dan Baterai Berkapasitas Besar

Itel Power 70, Hadirkan RAM 4GB dengan Harga Lebih Terjangkau dan Baterai Berkapasitas Besar

Itel Power 70 telah resmi rilis di Indonesia pada akhir Februari 2025 lalu. HP Itel ini hadir dengan menawarkan RAM sebesar 8GB. Namun, kini...
Shockbreaker Belakang PCX 160, Lebih Nyaman dan Stabil

Shockbreaker Belakang PCX 160, Lebih Nyaman dan Stabil

Honda PCX 160 hadir dengan sejumlah peningkatan penting dari generasi sebelumnya. Salah satu aspek yang paling mencolok adalah kenyamanan saat pengguna kendarai. Banyak pengguna...
Keseruan Komunitas Sumedang Walkers Jelajahi Mata Air Sirah Cipelang

Keseruan Komunitas Sumedang Walkers Jelajahi Mata Air Sirah Cipelang

harapanrakyat.com,- Pecinta pejalan kaki di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang tergabung dalam komunitas Sumedang Walkers melakukan perjalanan menuju wisata alam Mata Air Sirah Cipelang,...
Mengungkap Terjadinya Proses Gegenschein Lapisan Eksosfer, Cahaya Redup Misterius di Langit Malam

Mengungkap Terjadinya Proses Gegenschein Lapisan Eksosfer, Cahaya Redup Misterius di Langit Malam

Proses Gegenschein lapisan eksosfer memunculkan tanda tanya. Fenomena tersebut memicu banyak peneliti berusaha mengungkap asal-usul mekanisme pembentukannya. Fenomena astronomi ini merupakan hadirnya sebuah cahaya...
Warga Ciamis Jadi Korban Pencurian Motor Modus Pura-pura Antar Surat Undangan Pernikahan

Warga Ciamis Jadi Korban Pencurian Motor Modus Pura-pura Antar Surat Undangan Pernikahan

harapanrakyat.com,- Amin Kuswoyo, warga Dusun Desa, Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis menjadi korban pencurian sepeda motor. Terduga pelaku mengaku-ngaku sebagai teman korban dan...
KPU Kabupaten Tasikmalaya Persilakan Masyarakat Lihat Sirekap untuk Mengetahui Hasil PSU Pilkada

KPU Kabupaten Tasikmalaya Persilakan Masyarakat Lihat Sirekap untuk Mengetahui Hasil PSU Pilkada

harapanrakyat.com,- KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 C hasil sudah hampir 100 persen masuk. Karena itu, masyarakat yang...