Perlindungan nasabah dalam berinvestasi sudah diatur dalam UU OJK 4 huruf C. Isinya yaitu memastikan semua kegiatan termasuk melindungi kepentingan masyarakat.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menjadi salah satu yang memiliki keterkaitan erat dengan dunia investasi. Sebagai investor, ada baiknya jika Anda mengetahui apa itu OJK dan yang terkait di dalamnya.
Sebab dalam dunia investasi banyak hal yang perlu diperhatikan termasuk aturan. OJK itu sendiri memiliki peran menjaga kepentingan konsumen dan masyarakat dalam kegiatan investasi.
OJK juga memastikan sistem jasa keuangan melindungi keduanya secara seimbang dengan pertumbuhan lembaga dan industri sektor jasa keuangan. Sehingga OJK berwenang untuk perlindungan nasabah dalam berinvestasi.
Baca Juga: Saham Defensive Stock, Pengertian dan Jenisnya Dalam Dunia Investasi
Peran OJK Dalam Perlindungan Nasabah Dalam Berinvestasi
Ada banyak kasus terjadinya investasi bodong atau yang tidak berizin. Apalagi saat Indonesia mengalami Pandemi, berbagai macam cara dilakukan masyarakat untuk mendapatkan uang.
Ada banyak investasi yang tidak memiliki izin resmi dari OJK. Jika sampai para investor terjebak dalam investasi tersebut akan sulit untuk mendapatkan dananya kembali.
Banyaknya investasi tak berizin hingga kini sudah memakan banyak korban. Kurangnya pemahaman akan investasi membuat masyarakat mudah tergiur.
Bahkan hingga bulan Juni kemarin OJK sendiri telah mendapatkan laporan sebanyak 40 entitas tak berizin. Banyak korban yang tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar dan singkat.
Sebagai calon investor, ada baiknya jika Anda memahami tekniknya. Termasuk peran OJK dalam kegiatan investasi.
Jika ada investasi yang tidak memiliki izin jelas dari OJK ada baiknya Anda untuk memikirkannya secara ulang.
Baca Juga: Investasi Real Asset, Memahami Definisi Hingga Contohnya
Aturan Perlindungan Konsumen
Perlindungan nasabah dalam berinvestasi memang cukup penting bagi Anda yang akan berinvestasi. Pemahaman menjalankan investasi tidak hanya dari strategi yang Anda gunakan.
Namun termasuk keberadaan OJK sebagai pengatur dan pengawas jasa keuangan. Adanya peraturan baru yang OJK baru-baru ini keluarkan mengenai perlindungan terhadap konsumen atau nasabah.
Peraturan tersebut yaitu POJK No 1/POJK 07/2013 tentang perlindungan konsumen. Sehingga menjadi pedoman bagi lembaga keuangan dan nasabah.
Peraturan tersebut bisa menjadi patokan karena publik dapat mengetahui industri keuangan apa saja yang masuk dalam pengawasan OJK.
Tidak hanya itu saja, jenis pengaduan dan tahapan pengaduan yang bisa Anda sampaikan.
Adanya peraturan ini mampu mengatasi banyak masalah, baik antara konsumen dan institusi keuangan. Mulai dari informasi asimetris, perlakuan tidak adil, rendahnya kualitas layanan, penggunaan data konsumen, dan yang lainnya.
Baca Juga: Investasi Uang Kuno, Jika Anda Tertarik Gunakan Tips Cerdasnya
Dengan adanya OJK membantu bisa memfasilitasi adanya pengaduan melalui mediasi. Namun OJK tidak dapat mengganti kerugian nasabah. OJK berperan menemukan dua belah pihak dan tidak memihak salah satunya.
Dengan standarisasi OJK memastikan perlakuan tepat bagi konsumen. Selain itu juga membantu membangun kepercayaan pada industri dengan adanya perlindungan nasabah dalam berinvestasi. (R10/HR-Online)