Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, menang gugatan atas sengketa tanah seluas 1000 M persil 148, di Dusun Kelapa Tiga, RT 03/07, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran. Pemkab Ciamis lolos dari gugatan tersebut setelah adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Ciamis, Deni W Hidayat, membenarkan adanya gugatan kepada Pemkab Ciamis dengan objek tanah seluas 1000 M persil 148 tersebut.
Tanah yang berada di Dusun Kelapa Tiga, RT 03/07, Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran tersebut, menjadi tempat pelelangan ikan (TPI).
Adapun kasus ini berawal dari penggugat bernama Patrice Kawengin mengajukan gugatan sengketa tanah ke Pengadilan Negeri Ciamis. Ia menggugat ke 7 tergugat, yang salah satu tergugatnya adalah Pemkab Ciamis.
“Penggugat menyatakan bahwa luas tanah tersebut miliknya. Sehingga ia mengajukan gugatan sengketa tanah tersebut ke PN Ciamis pada 23 Desember 2021,” terangnya kepada HR Online, Selasa (19/7/2022).
Deni mengatakan, bahwa Pemkab Ciamis sudah mengikuti persidangan dari 23 Desember 2021 sampai 21 Juni 2022 kurang lebih 17 kali.
Ia menuturkan, bahwa dari hasil putusan PN Ciamis menyatakan gugatan penggugat atas nama Patrice Kawengian tidak dapat diterima. Selain itu, penggugat juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5.070.000.
“Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Ciamis memenangkan gugatan perkara Nomor 25/Pdt.G./2021/PN.CMS,” tuturnya.
Baca Juga : Tok! Hakim PN Ciamis Vonis Terdakwa Kasus Moge 4 Bulan
Lebih lanjut Deni menambahkan, dalam fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai objek gugatan pengugat tidak sesuai dengan dokumen yang pengugat miliki.
Menurutnya, sesuai catatan pemerintah daerah miliki, bahwa Babakan Pangandaran sesuai dengan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT), letak tanahnya ada di luar kawasan pelabuhan Cikidang Pangandaran.
“Sehingga objek penggugat sangat berbeda dari apa yang digugatkan dalam kasus gugatan sengketa tanah ini,” pungkas Deni. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor-Adi)