Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah melalui UPTD Metrologi Legal Dinas KUKMP Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan tera ulang untuk alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya di Pasar Kota Banjar, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Selasa (19/7/2022).
Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas KUKMP Kota Banjar, Eka Komara menuturkan, tera ulang tersebut bertujuan untuk melindungi baik konsumen ataupun pedagang dalam melakukan transaksi jual beli.
“Tera ulang adalah salah satu upaya dari kami untuk memberikan perlindungan konsumen dan pedagang. Selain itu, untuk melakukan pengesahan terhadap alat ukur itu. Jadi supaya tidak ada yang dirugikan dalam bertransaksi,” kata Eka Komara kepada wartawan.
Menurutnya, para pedagang di Pasar Banjar secara keseluruhan sudah memiliki kesadaran cukup baik dalam bertransaksi menggunakan alat ukur yang sudah disahkan.
“Alhamdulillah, di Kota Banjar ini pada umumnya pedagang pasar itu sudah memiliki kesadaran cukup baik dalam kegiatan tera dan tera ulang,” terangnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tera dan tera ulang bersifat wajib bagi pedagang yang menggunakan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya.
“Sifatnya wajib bagi para pemilik usaha yang menggunakan alat UTTP itu tadi. Minimal melakukan tera ulang satu tahun sekali,” jelasnya.
Baca juga: Ada Syarat Terbaru Pelaku Perjalanan, Penumpang di Stasiun Banjar Masih Ramai
37 Alat Timbang Milik Pedagang di Pasar Banjar Ditera Ulang
Dalam pelayanan tersebut, ada sebanyak 37 alat timbang dengan berbagai jenis yang sudah dilakukan tera ulang oleh petugas.
“Terdiri dari timbangan meja ada 12, timbangan sentisimal 14, timbangan elektronik 5, dan timbangan dacin logam ada 6,” imbuhnya.
Kemudian, Eka menambahkan, alat timbang yang sudah dilakukan tera ulang dan kalibrasi nantinya akan diberikan tanda dan segel.
“Untuk yang sudah nantinya ada segel yang menandakan bahwa timbangan tersebut sudah di tera ulang,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Eka, petugas penera yang melakukan tera ulang harus memiliki legalitas dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan.
“Saat ini petugas peneranya kami bekerjasama dengan Tasikmalaya, kebetulan yang ada di Kota Banjar sudah pensiun. Tapi sekarang ada dua orang yang akan mengikuti Diklat. Karena untuk melakukan tera dan tera ulang ini harus yang sudah memiliki legalitas,” ucapnya.
Adapun kegiatan tera ulang di Pasar Banjar, berjalan dengan aman dan lancar. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)