Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mendapat penghargaan Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2021 dari Menteri Perdagangan RI.
Rencananya penghargaan akan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI bulan Agustus mendatang di Jakarta.
Kepala Dinas Perdagangan melalui Pejabat Fungsional Ahli Muda Penera Disperindag Kabupaten Pangandaran Ari Ridwan Mas mengatakan, hanya 17 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang mendapatkan penghargaan DTU.
Baca Juga: Diduga Dukun Pilkades, Seorang Lansia Menabur Tanah Kuburan di Pangandaran
Dari 17 Kabupaten/kota tersebut, 3 Kabupaten di antaranya berasal dari Jawa Barat, yakni Pangandaran, Purwakarta, dan Cirebon.
“Rencananya akan langsung diserahkan oleh menteri perdagangan RI kepada Kepala Daerah yang mendapatkan penghargaan di jakarta bulan Agustus nanti,” kata Ari kepada HR Online, Rabu (20/7/2022).
Aspek Penilaian Pangandaran Dapat Penghargaan DTU
Menurut Ari, Kabupaten Pangandaran sebagai Daerah Tertib Ukur tahun 2021 berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi SK dirjen perlindungan konsumen dan tertib niaga nomor 161.1 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pembentukan Daerah Tertib Ukur (DTU).
“Kabupaten Pangandaran memenuhi kriteria 3 aspek penilaian yakni pertama aspek pencapaian tertib ukur. Indikatornya persentase alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan barang dalam keadaan terbungkus sesuai ketentuan,” jelas Ari.
Masih menurut Ari, aspek yang kedua yakni kelembagaan unit metrologi legal dan pengawasan kemetrologian. Indikatornya kepatuhan pada pelaporan pelayanan tera dan tera ulang.
“Selanjutnya aspek yang ketiga yakni inovasi kebijakan dan pelayanan kemetrologian. Indikatornya kegiatan yang dilaksanakan pelayanan tera dan tera ulang menarik transparan/akuntabel,” ungkap Ari.
Ari menuturkan, dalam prestasi capaian DTU itu pihaknya melaksanakan rutin kegiatan tera dan tera ulang tiap tahunnya. Misalnya kegiatan pada minggu lalu, ada 75 timbangan yang ditera dengan kondisi layak dan akurat.
“Adapun terdapat sebagian kecil yang selisih dengan alat uji, masih dalam batas toleransi dan dikalibrasi kembali. Sehingga sesuai dengan syarat teknis timbangan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri nomor 131 tahun 2015 tentang syarat teknis timbangan bukan otomatis,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)