Rabu, April 23, 2025
BerandaBerita BanjarMenolak Lupa, Guru Sertifikasi Kota Banjar Kembali Tagih TPP

Menolak Lupa, Guru Sertifikasi Kota Banjar Kembali Tagih TPP

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Forum Guru Sertifikasi Kota Banjar, Jawa Barat, kembali mengingatkan pemerintah kota soal penghapusan tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru sertifikasi yang tidak dianggarkan di APBD tahun 2022.

Permasalahan penghapusan TPP guru sertifikasi tersebut sudah berlangsung sejak bulan Januari lalu. Sayangnya hingga saat ini masih menjadi polemik berkepanjangan.

Koordinator Forum Guru Sertifikasi Kota Banjar, Eko Herdiansyah, mengatakan, forum guru kembali mengingatkan agar pemerintah kota tidak lupa dengan penghapusan TPP guru tersebut.

Baca Juga: DPRD Kota Banjar Akui Tak Tahu Penghapusan Tunda Guru Sertifikasi

Pihaknya mengaku masih mengawal kebijakan penghapusan tersebut sampai nanti ada kejelasan pemerintah menganggarkan kembali TPP guru tersebut melalui proses APBD perubahan.

“Kami akan terus berjuang sampai akhir, sampai ada keputusan yang berkeadilan bagi guru sertifikasi,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Lanjutnya menegaskan, forum guru sertifikasi akan terus berjuang sampai ada keputusan akhir yang berlandaskan keadilan.

Saat ini, kata Eko, bukan lagi mengkaji dasar regulasi penghapusan TPP guru tersebut. Hal itu karena menurutnya hal itu sudah sampai pada kesimpulan bahwa TPP guru tidak ada halangan untuk diberikan.

“Dari hasil konsultasi Provinsi dan Kemendagri bahwa tidak ada halangan untuk tetap memberikan TPP pada guru sertifikasi,” katanya.

TPP Guru Sertifikasi Kota Banjar Harus Dilihat Regulasinya

Dikonfirmasi hal itu Kepala Bidang Anggaran DPPKAD Kota Banjar, Suyitno, mengatakan, untuk TPP guru tersebut tidak bisa langsung ke anggaran tetapi harus ke peraturan atau regulasi.

“TPP guru sertifikasi harus (dilihat) dari aturannya terlebih dahulu. Bisa ke bagian Organisaisi,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Banjar, Asep Mulyana, mengatakan, saat ini belum mengetahui lebih lanjut kajian tersebut karena saat pembahasan terakhir ada agenda yang lain.

Baca Juga: Tunda Tidak Dianggarkan, ASN Guru Bersertifikasi di Kota Banjar Kecewa

Meski begitu ia menjelaskan, kajian tindak lanjut tersebut karena hasil konsultasi Kemendagri, daerah harus mencari kriteria lagi untuk TPP tersebut. Tetapi tidak boleh menggunakan kriteria obyektif lainnya.

Hal itu, lanjut Asep, karena kriteria obyektif lainnya, sudah digunakan oleh pemerintah pusat sebagai dasar untuk memberikan sertifikasi guru. Sementara pemberian TPP guru yang kemarin menggunakan kriteria yang sama.

“Hasil konsultasi Kemendagri mengatakan bahwa silakan daerah mencari kriteria lagi untuk TPP terhadap guru tetapi jangan menggunakan kriteria obyektif lainnya. Itu yang masih dikaji,” katanya.

Kriteria Pemberian TPP Guru

Lanjutnya menyebutkan, ada lima kriteria untuk pemberian TPP guru tersebut, yaitu berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya. 

Pemerintah berupaya mencari kriteria yang lain seperti kriteria beban kerja untuk pengajar. Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Permendiknas dengan ketentuan pemenuhan jam kerja minimal 24 jam dalam satu minggu.

Tetapi, kata Asep Mulyana, kriteria beban kerja itu juga tidak bisa digunakan karena sama dengan persyaratan pemberian sertifikasi.

Kemudian disebutkan juga Permendiknas tahun 2021 dijelaskan bahwa untuk guru didaerah tidak diperkenankan menerima tambahan penghasilan lainnya. Jika menerima maka harus mengembalikan.

“Sementara itu keterangannya karena saat pembahasan terakhir ada agenda, tidak bisa mengikuti. Nanti hari Senin saya akan koordinasi lagi,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, sebetulnya untuk TPP guru, dari Dinas Pendidikan juga sudah mengusulkan alokasi anggaran di APBD perubahan. Akan tetapi, pihak Dinas Pendidikan meminta supaya ada dasar hukum yang digunakan.

“Dari Disdik sudah mengajukan anggaran untuk penambahan penghasilan guru. Tapi pada waktu itu di DPRD minta bukan hanya angka yang diusulkan tetapi harus juga disertakan dasar hukumnya,” katanya menambahkan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

Upaya Menjaga Kelestarian Alam, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Citanduy Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Jaga kelestarian alam, ratusan bibit pohon ditanam di bantaran Sungai Citanduy wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, saat peringatan Hari Bumi tahun 2025, Selasa...
Eliano Reijnders

Sosok Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia Diincar Klub Selangor FC Malaysia

Kabar mengejutkan datang dari Malaysia, tepatnya dari Selangor FC yang rumornya tengah membujuk Eliano Reijnders untuk bergabung. Bahkan sudah ada juru transfer klub Malaysia...
Hari Jadi Sumedang ke-447

Paripurna Hari Jadi Sumedang ke-447, Bupati Paparkan Program Prioritas 100 Hari Kerja, Apa Saja?

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan program prioritas 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Bupati, M Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi...
Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Pengakuan MSF oknum dokter yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamil di Garut berikan keterangan berbeda kepada penyidik. MSF mengakui perbuatannya,...
Hari Bumi ke-55

Begini Cara Siswa MAN 2 Pangandaran Peringati Hari Bumi ke-55

harapanrakyat.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke-55, siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Pangandaran, Jawa Barat, melakukan penanaman pohon matoa di sekitar kampus MAN 2...
Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi kasus hukum yang menimpa Ketua DPRD Kota Banjar DRK. Pimpinan wakil rakyat beberapa periode tersebut terlibat dalam...