Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Ketua Ormas Laskar merah Putih (LMP) Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Prima Pribadi, mendesak kepada Pemkab Ciamis untuk menindak tegas gudang material tak berizin.
Hal tersebut, karena pihaknya melihat fenomena pada tahun 2022 ini dengan menjamurnya gudang-gudang di daerah perkotaan.
Namun masalahnya, pihak pemilik membangun gudang tersebut pas di persimpangan jalan kabupaten, provinsi bahkan nasional.
“Jika secara kasat mata gudang material yang saya duga tak berizin itu sangat membahayakan pengguna jalan raya. Sebab, prinsipnya sangat jauh dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” katanya kepada HR Online, Rabu (13/7/2022).
Lebih lanjut ia menambahkan, jika melihat UU Nomor 22/2009, pada dasarnya setiap rencana pembangunan atau pusat kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban, keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas, harus mempunyai izin analisis dampak lalu lintas (andalalin).
“Jika berbicara aturan, maka semua gudang tersebut sangat tidak mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan. Terlebih saat itu saya melihat selalu ada bongkar muat kendaraan besar,” terangnya.
Baca Juga : Satpol PP Ciamis Segel Proyek Galian Kabel Fiber Optik tak Berizin
Sedangkan apabila melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis, bahwa lokus pembangunan gudang-gudang di daerah lingkar selatan.
Sehingga menurutnya, fenomena gudang material yang ia duga tak berizin tersebut, sangat berbeda jauh dari rencana RTRW Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Ia memberikan contoh, ada salah satu gudang dekat daerah perkantoran yang selalu bongkar muat dengan menggunakan armada besar. Tentunya hal tersebut tidak sesuai dengan tonase jalan.
“Sehingga, mengakibatkan jalan tersebut menjadi rusak dan pada akhirnya membahayakan para pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Prima mendesak kepada Dinas Perizinan dan juga Satpol PP untuk segera bertindak, agar meninjau lokasi gudang-gudang yang tidak sesuai dengan aturan andalalin.
“Kita minta kepada penegak peraturan daerah, untuk segera bertindak menertibkan gudang material yang saya duga tidak berizin,” tandasnya.
Tanggapan DPMPTSP Ciamis Terhadap Gudang Tak Berizin
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Ciamis, Ike Mestikayati mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan mengenai adanya gudang yang tak berizin di wilayah perkotaan Ciamis.
“Benar. Sesuai data yang kita lihat, ada satu yang tak mempunyai izin. Lokasi gudang itu di lokus perkantoran Ciamis,” katanya kepada HR Online, Rabu (13/7/2022).
Pihaknya pun meminta kepada pemilik gudang untuk segera mengurus perizinan. Ike menyampaikan, bahwa mekanisme pembuatan izin tidaklah ribet atau sulit.
Ia menjelaskan, ada sebuah tahapan untuk harus para pengusaha tempuh untuk membuat izin, yang sekarang menggunakan aplikasi (SIMBG) dengan nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG ini sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“IMB sudah berubah nomenklaturnya yaitu PBG. Maka tahapan yang berada dalam PBG, harus ditempuh sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam SIMBG,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkab Ciamis Buka Gerai Pelayan Perizinan Berusaha di Kecamatan
Sementara terkait dengan penertiban dan penindakan gudang tak berizin, Ike mengatakan, bahwa itu adalah ranah Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Kita tidak mempunyai kewenangan, jadi hasil laporan masyarakat untuk penindakan itu ranah Satpol PP. Namun untuk pemberitahuan kita sudah layangkan,” pungkasnya.
Bagaimana dengan Satpol PP Ciamis?
Sementara itu, Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menyampaikan terima kasih kepada warga atas masukan mengenai peninjauan gudang yang diduga tak berizin tersebut.
Namun, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi terlebih dulu dengan dinas teknis yang membidangi hal tersebut.
“Terlebih dulu meninjau izin-izin gudang yang berada di wilayah perkotaan Ciamis. Hal itu guna memastikan pengantongan izin usaha gudang maupun perihal andalalin,” singkatnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor-Adi)