Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat, meresmikan 16 rumah Restorative Justice (RJ). Rumah tersebut tersebar di setiap desa di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.
Peresmian tersebut secara simbolis berlangsung di Wana Wisata Situ Leutik, Desa Cibeureum, Kecamatan Banjar, Rabu (13/7/2022).
Tujuan Rumah Restorative Justice
Kajati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan, tujuan utama rumah RJ tersebut adalah memberikan keadilan bagi masyarakat, yang mengedepankan aspek musyawarah dan mufakat.
“Jadi tidak ada lagi balas dendam antara korban ataupun tersangka. Ada perdamaian di antara kedua belah pihak, maka dihentikan dengan memberikan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2),” kata Asep Mulyana, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga : Lewat Restorative Justice, Kejari Banjar Bebaskan Pelaku Penipuan dan Penggelapan
Selain penyelesaian perkara pidana umum, dalam rumah Restorative Justice, masyarakat juga bisa mendapatkan penanganan perkara hukum dan pendampingan terhadap para kepala desa.
“Banyak yang kami harapkan dengan kehadiran rumah RJ ini. Selain itu tidak semata-mata beraspek tentang kepentingan hukum, tapi juga kepentingan ekonomi secara lebih luas,” terangnya.
Syarat Restorative Justice
Sedangkan syarat mendapatkan Restorative Justice, lanjutnya, adalah antara tersangka dengan korban sudah saling memaafkan. Kemudian, keduanya sepakat untuk tidak membawa ke kasusnya ke pengadilan.
Selain itu, tidak memberikan dampak luar biasa terhadap masyarakat secara keseluruhan.
“Oleh karena itu, dalam RJ ini kami juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat,” paparnya.
Menurutnya, dalam Peraturan Jaksa Nomor 15, untuk bisa Restorative Justice masih terbatas perkara yang kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta.
Baca Juga : Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Binangun, Kejari Banjar Lakukan Penyidikan
Akan tetapi, katanya, pihak kejaksaan sekarang sudah mengembangkan dan mengkaji untuk tidak hanya terbatas pada angka kerugian tersebut.
“Ketika nanti nilainya tidak seberapa tapi aspek yang lebih luas, bisa mengakrabkan masyarakat itu walaupun nilainya lebih itu mungkin kita bisa setujui,” katanya.
Selain meresmikan rumah RJ, Kajati Jabar juga memberikan apresiasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Banjar, yang sudah mendukung upaya tersebut.
Kejaksaan sendiri untuk daerah Jawa Barat sudah meresmikan hampir 20 lebih rumah Restorative Justice.
“Tapi ini luar biasa saya berikan apresiasi. Karena biasanya di wilayah lain hanya satu tempat. Namun untuk Kota Banjar ini langsung 16 rumah Restorative Justice,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)