Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru di Ciamis sampai saat ini belum masuk persidangan. Alasannya, berkas kasus tersebut masih belum lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba membenarkan perkara tersebut belum lengkap. Sehingga Jaksa Peneliti mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat berkas penyidik mengenai kasus susur sungai ada yang belum lengkap. Itu sesuai dengan pemeriksaan Jaksa Peneliti (jaksa p16),” ujarnya, Rabu (06/06/2022).
Erny menyebut sebelumnya penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke JPU. Kemudian JPU mengembalikannya untuk pemenuhan berkas P19. Saat ini jaksa dan penyidik melakukan konsultasi dan koordinasi untuk melengkapi berkas perkara susur sungai.
Baca Juga: Sudah 8 Bulan, Kasus Susur Sungai Maut di Ciamis Tak Kunjung Disidang
“Kita secara bersama membuka berkas perkara mengenai kasus susur sungai. Jaksa Peneliti melihat beberapa point yang mengharuskan penyidik melengkapinya,” tegasnya.
Erny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi 3 orang pemancing, menyatakan bahwa tersangka menyuruh para korban untuk menyebrangi sungai. Namun tersangka tidak mengakui menyuruh korban untuk menyebrangi sungai pada saat kejadian.
“JPU kepada penyidik untuk meminta keterangan ahli yang bisa menerangkan bisa atau tidaknya anak-anak melakukan susur sungai. Mekanismenya seperti apa bila melakukan kegiatan susur sungai,” ucapnya.
Kemudian mengenai tersangka memberitahu sekolah mengenai kegiatan susur sungai tersebut. Penyidik harus melengkapinya dengan keterangan ahli yang menjelaskan sungai lokasi kejadian aman atau tidak untuk kegiatan susur sungai.
“Poin yang saya terangkan itulah salah satu apa yang diminta oleh pihak JPU maupun jaksa peneliti,” katanya.
Erny menyatakan akan terus mengawal perkara kasus susur sungai itu secara profesional. Apabila berkas sudah lengkap maka akan segera disidangkan. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)