Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kapolres Pangandaran, Jawa Barat, AKBP Hidayat meminta para orang tua (ortu) yang memiliki anak usia di bawah umur, agar tidak diizinkan naik sepeda motor.
Hidayat mengaku, masih sering menemukan menemukan anak- anak mengendarai kendaraan di jalan raya. Bukan hanya itu, mereka terkadang berboncengan dua sampai tiga orang.
“Untuk itu saya sarankan kepada para orang tua, agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur, selain membahayakan dirinya, juga membahayakan pengendara lainnya,” ujar AKBP Hidayat Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Kapolres Ajak Masyarakat Pangandaran Pakai Helm Saat Berkendara
Ia menjelaskan, anak usia kurang dari 18 tahun, mentalnya belum stabil, jadi sebaiknya para orang tua melarang anak anak itu membawa motor sendiri.
“Jika sayang sama anak, sebaiknya orang tua jangan membiarkan anaknya bepergian sendiri, lebih baik diantarkan saja,” paparnya.
Sebenarnya lanjut Kapolres, anak di bawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor, karena belum layak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor, melanggar peraturan mengenai kepemilikan SIM dan sanksinya jelas diatur dalam pasal 281 Undang – Undang No. 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Jadi mohon kepada para ortu untuk tidak memberikan izin berkendara naik motor kepada anak-anak, apalagi sampai ke jalan raya,” jelas Hidayat.
Dengan adanya Polres di Pangandaran ini, AKBP Hidayat juga berharap, para pengendara lebih mentaati aturan dan lebih mengutamakan keselamatan dalam berkendara. (Enceng/R8/HR Online/Editor Jujang)