Investasi bebas pajak bisa dimanfaatkan oleh investor atas dividen. Apalagi musim bagi-bagi dividen yang telah tercatat dalam BEI.
Seperti yang sudah ada dalam aturan Menteri Keuangan dalam pembebasan pajak atau PPh.
Investor dapat menginvestasikan kembali dividen yang mereka dapatkan selama 3 tahun. Hal ini sudah pemerintah tentukan.
Sedangkan untuk objek pajak adalah dividen yang terbagi berdasarkan RUPS atau dividen interim.
Investasi menjadi kegiatan yang cukup banyak membantu kebutuhan finansial saat ini. Sehingga untuk masa depan keuangan dapat terjaga. Termasuk dalam memilih jenis investasi bebas pajak.
Baca Juga: Investasi Energi Terbarukan Tahun Ini Dipatok pada Angka US$3,91 Miliar
Peraturan Jenis Investasi Bebas Pajak
Melalui Peraturan Pemerintah tentang perpajakan mendukung kemudahan dalam usaha atau bisnis. Ada pula peraturan menteri keuangan tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja pada bidang PPh, PPN, dan KUP yang menjadi aturan baru UU Cipta Kerja.
Peraturan tersebut menjelaskan dividen yang invrstor terima oleh wajib pajak dalam negeri. Terkecuali objek pajak penghasilan yang investasi kembali dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan ini untuk menggerakkan perekonomian Indonesia yang masih terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Investasi Emas Via Fintech Memudahkan Investor di Era Digital Saat Ini
Beberapa Investasi Pembebasan PPh
Jenis investasi bebas pajak ternyata ada. Hal ini terpengaruh dari beberapa faktor.
Dividen yang investor terima wajib investasi kembali di Indonesia.
Investasi tersebut dalam beberapa bentuk dari pengenaan pajak atas dividen. Adapun peraturan yang menetapkannya menurut PMK 18/2021. Ada beberapa investasi yang boleh antara lain:
- Obligasi atau perdagangannya yang OJK awasi
- Sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya OJK awasi
- Surat berharga
- Surat berharga syariah Negara Republik Indonesia
- Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan oleh pemerintah yang OJK awasi
- Investasi infrastruktur melalui badan usaha dan kerjasama pemerintah
- Kerjasama dengan lembaga pengelola investasi
- Investasi lain yang sah sesuai peraturan UU
- Investasi sektor riil sesuai dengan prioritas yang pemerintah tetapkan dan masih banyak yang lainnya.
Baca Juga: Investasi yang Cocok Saat Inflasi Tinggi Akibat Pandemi Covid-19
Penanaman Dividen pada Investasi Infrastruktur
Melalui peraturan PMK 18/2021 reinvestasi dapat terealisasi dalam instrumen berupa efek bersifat utang di pasar keuangan. Selain itu, unit penyertaan reksa dana, sukuk, saham, unit penyertaan dana investasi real estate, dan masih banyak yang lainnya.
Dalam reinvestasi luar pasar keuangan ini, pada instrumen investasi infrastruktur dividen dapat ditanamkan melalui kerjasama dengan pemerintah dan badan usaha. Investasi riil tersebut pemerintah yang menentukan.
Investasi bidang properti bentuk tanah atau bangunan dan perusahaan di wilayah NKRI juga melalui pemerintah dan badan usaha. Dalam melakukan reinvestasi terdapat jangka waktu sesuai ketentuan.
Paling lambat jangka waktunya tersedia akhir bulan ketiga untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan.
Dividen yang dikecualikan objek PPh pada surat pemberitahuan atau SPT tetap dilaporkan. Pelaporan dividen tercatat pada penghasilan jenis investasi bebas pajak termasuk objek pajak di pos penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak. (R10/HR-Online)