Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Empat orang tega cabuli anak di bawah umur. Kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Keempat pelaku tersebut rata-rata sudah berusia 60 tahun ke atas. Mirisnya, pelaku membujuk rayu korban dengan uang sebesar Rp 2.000 sampai Rp 5.000.
Keempat pelaku tersebut yaitu berinisial W (23), S (68), C (54) dan DH (67). Adapun keempat pelaku merupakan warga Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Modus Tersangka yang Tega Cabuli Anak di Ciamis
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pada hari Kamis (30/6/2022) Polres Ciamis menerima laporan, terkait adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Setelah mendapatkan laporan, kemudian penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mempunyai dua alat bukti yang cukup. Kemudian penyidik menetapkan keempat terlapor menjadi tersangka. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Ciamis.
“Sebelum pelaku tega cabuli anak, para tersangka mengiming-imingi uang sebesar Rp 2.000 sampai Rp 5.000 kepada korban,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut Kapolres Ciamis menuturkan, bahwa tidak ada tersangka yang merupakan keluarga atau kerabat korban. Namun, tersangka yang tega cabuli anak ini merupakan tetangga korban.
Baca Juga : Pengakuan Anak Difabel Korban Pencabulan di Banjarsari Ciamis
Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa tersangka ada yang telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari 1 kali.
“Mereka melakukan perbuatan tersebut dengan kurun waktu dari bulan Maret hingga April 2022,” tuturnya.
Kapolres Ciamis menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 81 ayat 2, atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016. UU tersebut tentang penetapan PP atau Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016.
Kemudian tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku yang tega cabuli anak ini terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun.
“Dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)