Jumat, Mei 9, 2025
BerandaBerita CiamisTok! Hakim PN Ciamis Vonis Terdakwa Kasus Moge 4 Bulan 

Tok! Hakim PN Ciamis Vonis Terdakwa Kasus Moge 4 Bulan 

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, vonis dua terdakwa kasus motor gede (moge) dengan kurungan penjara 4 bulan. Selain itu juga denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.

Pantauan HR Online, sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022) ini berjalan selama 1 jam. Pihak keluarga korban juga menghadiri jalannya sidang yang terbuka untuk umum.

Humas PN Ciamis, Indra Muharam mengatakan, Hakim Beni Sumarno memberikan vonis kepada 2 terdakwa kasus moge yaitu 4 bulan, dengan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.

“Vonis tadi merupakan kewenangan hakim. Dan saya mungkin tidak bisa mengomentari hal itu lebih lanjut,” katanya, Rabu (6/7/2022).

Lanjut Indra, 2 terdakwa kejadian moge menabrak dua bocah di Kabupaten Pangandaran sampai meninggal dunia pada 12 Maret 2022 lalu, atas nama Angga dan Agus.

“Tadi saat sidang, hakim memberikan waktu selama 7 hari buat Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir atas vonis tersebut,” terangnya.

Tanggapan Kejaksaan Atas Vonis Hakim PN Ciamis untuk Terdakwa Kasus Moge

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, bahwa vonis terhadap terdakwa secara ketentuan sudah memenuhi SOP.

Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut 2 terdakwa kasus motor gede yang menabrak anak di Pangandaran 6 bulan penjara. Selain itu juga denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.

Baca Juga : Terdakwa Kasus Moge Tabrak Bocah di Pangandaran Dituntut 6 Bulan Penjara

Namun menurutnya, secara SOP jika perkaranya itu perkara penting atau Pekating, maka tuntutan dan vonis harus berbanding 2/3.

“Maka secara prinsip sudah memenuhi apa yang menjadi vonis hakim PN Ciamis tadi,” jelasnya.

Bagaimana dengan Pihak Keluarga Korban?

Menanggapi hal tersebut, Wasmo, ayah dari bocah kembar korban tabrakan motor gede merasa puas dan menerima vonis putusan hakim terhadap 2 terdakwa kasus tersebut.

“Kita dari keluarga sudah mengikhlaskan bahwa kejadian yang menimpa anak saya merupakan musibah dan sudah menjadi takdir Tuhan,” ucapnya usai sidang.

Baca Juga : Akademisi Unigal Ciamis Tanggapi Soal Tuntutan Jaksa Kasus Moge Tabrak Bocah

Lebih lanjut Wasmo menambahkan, pada saat kejadian dan berjalannya proses hukum, pihak dari moge melakukan silaturahmi. Selain itu, keluarga besar dari moge juga menghadiri pemakaman.

“Sehingga kita melihat ada sebuah itikad baik dari keluarga terdakwa,” ujarnya.

Wasmo menuturkan, bahwa pihaknya juga menerima santunan dari keluarga besar moge, dengan kisaran Rp 130 juta. Adapun uang tersebut, katanya, untuk merehab rumahnya.

“Tapi bukan masalah nominal yang kita kejar. Akan tetapi kesadaran kita sebagai orang tua sudah mengikhlaskan bahwa kejadian kemarin merupakan sebuah musibah,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Dugaan Penganiayaan di Kampung Turis

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan di Kampung Turis, Dua Orang Diamankan

harapanrakyat.com,- Kasus dugaan penganiayaan di Kampung Turis, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, berhasil diungkap Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar dalam kegiatan Operasi Pekat...
Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kades di Kota Banjar Respon Pembentukan Koperasi Merah Putih, Singgung soal BUMDes

harapanrakyat.com,- Sejumlah kepala desa di Kota Banjar, Jawa Barat, merespon soal keharusan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan yang harus sudah terbentuk pada Juni mendatang. Sejumlah...
Nasib Preman Kampung

Awalnya Sok Jagoan Endingnya Mewek di Kantor Polisi, Begini Nasib Preman Kampung di Garut yang Bacok Ustad

harapanrakyat.com,- Nasib preman kampung di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pembacokan terhadap seorang ustad yang sedang beribadah sholat dzuhur berakhir di kantor polisi. Pelaku...
Pengembalian Tunjangan Rumdin DPRD

Aktivis Pertanyakan Dasar Pengembalian Tunjangan Rumdin DPRD Kota Banjar oleh Kejaksaan

harapanrakyat.com,- Aktivis Kota Banjar, Jawa Barat, Awwal Muzakki mempertanyakan dasar pengembalian uang tunjangan rumdin (rumah dinas) dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota...
Rumah Warga di Karangkamulyan

Satu Rumah Warga di Karangkamulyan Ciamis Ambruk Akibat Tanah Longsor, 8 Jiwa Harus Mengungsi

harapanrakyat.com,- Satu rumah warga di Karangkamulyan, tepatnya di RT 10, RW 03, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ambruk akibat tanah longsor...
Timnas Indonesia di Piala Dunia

Ini Kata Shin Tae-yong soal Peluang Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026, Singgung Para Pemain

Sosok mantan pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong memang selalu jadi pusat perhatian publik. Kali ini, pria asal Korea Selatan itu membahas secara terbuka peluang...