Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis akan melakukan rehabilitasi gedung. Anggarannya sebesar Rp 1,9 Milyar bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis tahun 2022.
Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba mengatakan Kejaksaan Negeri Ciamis telah melakukan penandatanganan fakta bebas benturan kepentingan pekerjaan rehabilitasi gedung Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Kejaksaan Ciamis ini kan punya dua gedung, untuk rehabilitasi ini sebelumnya sudah ada perencanaan. Total anggarannya Rp 1,9 Milyar,” ujar Erny, Senin (4/7/2022).
Menurutnya, untuk penandatanganan kontrak pembangunan gedung itu sudah sejak 28 Juni 2022 lalu. Kemudian untuk pemindahan kantor sejak Jumat kemarin. Sedangkan untuk pembangunan akan dilaksanakan selama 150 hari.
“Jadi kegiatan penandatanganan ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Pembangunan rehab ini kan pakai uang negara,” tuturnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kedisiplinan, Pegawai Kejaksaan Negeri Ciamis Latihan PBB
Erny menjelaskan perlunya merehabilitasi gedung Kejaksaan Negeri Ciamis. Mengingat kondisi gedung dari luar juga sudah lapuk terutama dari bagian atap dan bagian dalam. Sehingga bagian yang rusak itu harus diganti.
“Memang kalau dari luar itu terlihat seperti masih kokoh dan kuat. Namun, kondisinya lapuk, apalagi atapnya,” jelasnya.
Erny menambahkan, jika nanti pembangunan gedung ini tidak sesuai, tentunya nanti akan ada konsekuensinya.
“PPK hasil pemenangan pelelangan itu melakukan review bersama dengan Inspektorat. Jadi intinya PPK juga sebagai pengendali kontrak,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Ciamis Tatang menambahkan rehabilitasi gedung Kejaksaan Negeri Ciamis ini penting. Tujuannya sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ini anggaran murni dari APBD Kabupaten Ciamis tahun 2022 kurang lebih ada sekitar Rp 1,9 Milyar,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)