Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Sebagian besar perusahaan di Pangandaran, Jawa Barat, belum bisa menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada para karyawannya.
Wawan Irawan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Pangandaran, membenarkan hal itu Kamis (14/7/2022).
Alasannya kata dia, perusahaan di Pangandaran belum mendapatkan pendapatan maksimal, sehingga masih memberi upah kepada karyawan di bawah UMK.
“Kebanyakan perusahaan di Pangandaran adalah hotel dan restoran,” ujar Wawan.
Baca juga: Disdikpora Pangandaran Tes Wawancara 44 Calon Kepsek
Menurutnya, hotel dan restoran mendapat keuntungan dari tingkat kunjungan wisatawan.
“Kunjungan wisatawan ke hotel atau restoran terjadi di momen-momen tertentu, jadi pendapatannya fluktuatif, kadang naik dan turun,” katanya.
Dengan pendapatan yang tidak menentu tersebut, perusahaan di Pangandaran menerapkan penyesuaian upah kepada karyawannya.
Lanjutnya, terkait masih banyaknya perusahaan yang belum menerapkan UMK, pihak Dinas Tenaga Kerja tidak bisa melakukan penindakan ataupun sanksi.
“Karena itu kewenangannya di Pemerintah Provinsi,” jelas Wawan.
Adapun nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pangandaran tahun 2022 yakni Rp 1.884.364, naik 1,2 persen dari tahun 2021 senilai Rp 1.860.591.
Ia menyebut, penetapan UMK di Pangandaran sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
“Untuk pembahasan dan perumusan UMK, kita melibatkan Tripartit yang terdiri dari unsur SPSI, Apindo, dan juga Pemerintah,” ungkapnya.
Adapun jumlah perusahaan di Pangandaran sebanyak 247, terdiri dari perusahaan kecil 206, sedang 38 dan besar 3. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)