Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menghimbau kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk aktif melaporkan data warganya yang meninggal.
Hal tersebut sangatlah penting, karena untuk validasi data kependudukan, sehingga data akan di up to date terus.
Kabid Dafduk pada Disdukcapil Ciamis, Ade Ruhiyat mengatakan, memang saat ini kebanyakan masyarakat belum mengetahui bahwa pentingnya akan kepemilikan akta kematian.
Kata dia, masyarakat mengira bahwa kepemilikan akta kematian itu hanya penting bagi masyarakat yang ekonominya menengah ke atas atau yang memiliki warisan.
“Sehingga, masyarakat mungkin menganggap hal sepele terkait kepemilikan akta kematian ini. Padahal, semua masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) itu wajib,” katanya, Kepada HR Online, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Kampung KB Ciheuleut Kabupaten Ciamis Masuk Peringkat Terbaik tingkat Jabar
Menurutnya, untuk persyaratan pembuatan akte kematian yaitu harus ada keterangan kematian dari desa atau Kelurahan, kemudian keterangan kematian dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
“Kemudian fotocopy KTP dan fotocopy KK almarhum, dan fotocopy KTP pelapor. Lalu datang langsung ke Kantor, nantinya Disdukcapil akan mengeluarkan akta kematian,” tuturnya.
Dengan masih minimnya pemahaman warga tentang kepemilikan akta kematian bagi setiap keluarga, maka dari itu Ade mengimbau kepada Kepala Desa atau Kelurahan agar aktif melaporkan warganya yang sudah meninggal.
“Supaya nanti, warga yang sudah meninggal tersebut tidak masuk lagi data base kependudukan. Pasalnya, masih ada kejadian warga yang sudah meninggal namun di data base masih hidup,” terangnya.
Nantinya akta kematian ini bisa digunakan ahli waris dan juga digunakan Pemerintah untuk mencatat administrasi kependudukan.
Ade juga mengimbau agar yang bersangkutan atau ahli waris yang datang langsung dalam mengurus administrasi kependudukan. Karena, hanya dirinya sendiri yang tahu silsilah atau jati dirinya agar Disdukcapil tidak salah dalam mencatatkan pada dokumen akta kematian.
“Disarankan ahli waris yang datang untuk mengurus langsung data orang yang meninggal dengan surat keterangan meninggal dari desa yg lazim di masyarakat disebut kartu kuning,” imbuhnya. (Ferry/R8/HR Online/Editor Jujang)