Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis melakukan sosialisasi optimalisasi pajak restoran kepada SKPD di Kabupaten Ciamis, Selasa (27/6/2022) di Aula BPKD Ciamis.
Sosialisasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Sekretaris Daerah Ciamis nomor :973/799/BPKD.2 tentang optimalisasi pajak restoran.
Kepala BPKD Ciamis Asep Dedi Herdiana didampingi Angga Gustiana Yusman Kabid Pelayanan, Penetapan dan Data PDRD mengatakan, kegiatan sosialisasi pajak restoran ini sebagai upaya tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Sosialisasi ini juga dalam rangka menindak lanjuti atas adanya kurang tertib terkait pelaporan dari setiap SKPD.
Sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2019 tentang pajak restoran, belanja makan minum yang bersumber dari dana APBN, APBD dan APBDes dikenakan pajak restoran. SKPD dan sekolah serta pemerintah desa termasuk dalam subjek pajak restoran.
Baca Juga: BPKD Ciamis Sosialisasikan Pajak Daerah Lewat Jalan Sehat
“Setiap SKPD, UPTD Puskesmas, dan sekolah itu merupakan subjek pajak. Hal itu kami telah jelaskan kepada mereka, bahwa ada pajak restoran sebesar 10 persen,” terangnya.
Optimalisasi Pajak Restoran, SKPD dan Sekolah Jadi Subjek Pajak
Sementara untuk pengusaha catering, rumah makan, restoran ataupun kantin adalah wajib pajak restoran. Jadi, ada perbedaan pengenaan masa pajak terutangnya. Antara SKPD, sekolah dan desa subjek pajak dengan pengusaha restoran selaku wajib pajak.
“Pengenaan masa pajak restoran bagi SKPD, sekolah dan Pemdes adalah 30 hari sejak pembayaran ke pihak catering restoran atau rumah makan. Kemudian harus melaporkannya 15 hari sebelum masa pajak berakhir. Supaya nantinya tidak ada temuan BPK dan Inspektorat, serta tidak menimbulkan denda,” katanya.
Asep menyebut pembayaran pajak dari SKPD, sekolah dan Pemdes berbeda dengan masyarakat.
“Kalau masyarakat itu beli makan minum lalu bayar di restoran. Pajaknya titip ke restoran selaku wajib pajak. Kemudian melaporkan secara akumulatif dalam satu bulan berikutnya,” katanya.
Maka dari itu, BPKD Ciamis melakukan sosialiasi dan himbauan ini kepada SKPD, Puskesmas dan Sekolah SD dan SMP serta Pemdes terkait aturan pajak daerah. Salah satunya pajak restoran.
Asep berharap dengan adanya sosialisasi ini bisa lebih paham lagi tentang laporan pajak restoran. Sehingga tertib administrasi dan tidak akan ada denda serta tidak menjadi temuan Inspektorat dan BPK RI.
“Bukan tidak taat lapor bayar pajak, namun lebih ke kurang tahu dan kurang sosialisasi saja. Ke depan juga akan ada lagi sosialisasi seperti ini kepada SKPD, Puskesmas dan sekolah,” pungkasnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)