Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Hanya gara-gara iri masalah warisan, seorang pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat nekat curi motor kerabatnya. Akibat kasus pencurian tersebut, ia kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pemuda berinisial R (21) tersebut, bersama dengan komplotannya.
R dan 5 teman-temannya yang berjumlah 3 kelompok tersebut kerap beraksi di wilayah Tasikmalaya selatan.
Adapun enam tersangka dari 3 kelompok ini mencuri motor dengan menggunakan kunci leter T.
Sementara untuk sasarannya, adalah motor yang tengah parkir. Baik itu di tempat umum maupun depan rumah-rumah warga di wilayah Salopa, Cipatujah dan Cikatomas.
Alasan Pelaku Nekat Curi Motor Kerabatnya di Tasikmalaya
R yang merupakan warga Salopa, mengaku mencuri motor kerabatnya karena iri usaha keponakannya tersebut lebih maju.
Selain itu, alasan lainnya karena orang tua korban mendapat warisan lebih banyak dari ibu pelaku.
“Iya saya cemburu. Jadi curi saja motor milik ponakan. Saya iri usaha kakak saya maju. Belum lagi iri karena dapat warisan banyak,” ungkap R di hadapan polisi, Rabu (27/6/2022).
Baca Juga : Polres Tasikmalaya Ringkus 3 Kelompok Curanmor, 3 Masih DPO
Adapun modus yang pelaku jalankan, adalah dengan bertamu ke rumah korban. Nah, saat korban ke belakang, pelaku pun mulai menjalankan aksinya membawa motor dan juga STNK-nya.
“Kebetulan kuncinya juga ada menggantung di motor,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo, membenarkan pelaku R yang mencuri motor milik kerabat atau keponakannya.
Ia menuturkan, bahwa hasil keterangan pelaku nekat curi motor kerabatnya, karena ada masalah keluarga.
“Jadi korban dan pelaku sering cekcok,” tutur AKP Dian Pornomo, Rabu (27/7/2022).
Lanjutnya menambahkan, meski berhasil membawa motor milik kerabatnya tersebut, tapi pelaku belum sempat menjualnya.
“Pelaku ini mencuri dengan mudah. Karena kuncinya masih menggantung di motor. Selain itu, korban juga tidak curiga kalau pelaku ini mau curi karena masih keluarga,” ungkapnya.
Polres Tasikmalaya Tangkap 3 Komplotan, 3 Masih DPO
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku yang berjumlah 6 orang dan terbagi dalam 3 kelompok itu beraksi di 5 TKP. Sedangkan 3 orang lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
“TKP-nya di beberapa tempat, yaitu wilayah Cipatujah, Cikatomas dan Salopa. Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 6 motor,” katanya, Rabu (27/7/2022).
Lanjutnya menambahkan, dari 6 tersangka, ada satu tersangka residivis yang sebelumnya melakukan curanmor juga.
“Mereka nekat curi motor yang uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, Saat ini masih melakukan pengembangan. Sementara dari 6 tersangka yang kita tangkap, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)