TV di rumah Anda sudah digital atau belum? Informasi ini penting diketahui lantaran pemerintah sudah memulai program Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog dan migrasi ke TV Digital.
Tahap pertama ASO sudah dilaksanakan pada 30 April 2022 mendatang meliputi 8 kabupaten/kota.
Selanjutnya dalam waktu dekat pemerintah juga akan memulai program ASO tahap 2 tanggal 25 Agustus. Pemerintah akan kembali mematikan siaran TV Analog di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca Juga: Cara Mendapat STB Gratis, Tak Perlu Daftar!
Tahap ketiga atau tahap terakhir dalam program ASO akan dilaksanakan pada 2 November 2022.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja, pada tanggal 2 November 2022, seluruh siaran TV Analog di Indonesia sudah dimatikan. Masyarakat sepenuhnya harus sudah beralih ke TV Digital.
Begini Cara Cek TV di Rumah Sudah Digital atau Belum
Untuk berpindah ke siaran TV Digital, masyarakat sebenarnya tidak perlu membeli TV baru. Cukup dengan menggunakan Set Top Box (STB), masyarakat bisa mengakses siaran TV Digital.
Dengan STB, masyarakat masih bisa menangkap siaran digital dengan menggunakan perangkat televisi analog lama yang sudah ada di rumah.
Begitu juga dengan antena, tidak perlu membeli antena baru. Hal ini karena antena UHF lama masih bisa digunakan untuk menangkap siaran TV Digital asal ditambah dengan STB.
Tetapi, apabila TV di rumah sudah termasuk TV Digital, maka tak perlu lagi membeli STB. Anda hanya perlu mengecek apakah televisi di rumah sudah digital atau belum.
Baca Juga: Cara Memindahkan Siaran TV Analog ke Digital, Pakai Set Top Box SNI
Berikut ini cara cek perangkat televisi di rumah Anda apakah sudah digital atau belum dikutip dari laman Kemkominfo?
Pertama, akses laman siarandigital.kominfo.go.id.
Kedua, pilihlah menu Perangkat TV Digital.
Ketiga, dalam menu Pilih Kategori, Anda klik Telebisi.
Keempat, masukkan merek televisi, lengkap dengan type TV yang ada di rumah Anda.
Apabila televisi di rumah sudah bisa menangkap siaran digital, maka akan muncul keterangan merek dan type perangkat televisi tersebut.
Sebaliknya apabila TV di rumah belum bisa menangkap siaran TV Digital atau masih TV Analog akan ada keterangan yang menyebutkan perangkat TV tidak ada dalam database atau belum punya sertifikasi perangkat.
Baca Juga: KPI Sebut TV Bukan Pengasuh Anak, Parental Lock TV Digital Jadi Solusi
Cara Menonton Siaran TV Digital
Setelah Anda mengetahui TV di rumah sudah digital atau belum, ada beberapa hal yang harus Anda lakukan untuk menonton siaran TV Digital. Berikut penjelasannya:
Pertama, pastikan daerah Anda sudah bisa menangkap siaran TV Digital, Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi Sinyal TV Digital.
Kedua, Anda bisa menggunakan antena UHF indoor maupun outdoor yang biasa digunakan untuk menangkap siaran TV Analog.
Ketiga, pastikan pesawat TV di rumah sudah bisa menangkap siaran Digital DVBT2. Apabila TV di rumah belum bisa menangkap siaran digital, maka Anda perlu menggunakan Set Top Box (STB).
Set Top Box ini berguna untuk menangkap siaran digital meskipun televisi yang Anda gunakan di rumah adalah perangkat televisi analog.
Keempat, setelah perangkat tersambung, selanjutnya pilih Pengaturan atau Setting. Pilih auto scan untuk mencari program siaran TV Digital di daerah Anda.
Itulah cara untuk mengetahui TV di rumah sudah digital atau belum, lengkap dengan cara menonton siaran TV Digital. (Karwati/R7/HR-Online/Editor-Ndu)
#ASO #ASO2022 #AnalogSwitchOff #SiaranDigitalIndonesia #TVDigital