Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Warga miskin di Kabupaten Pangandaran, Jabar, banyak yang kesulitan mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) dari pemerintah, karena terkendala status kepemilikan tanah.
Salah satu warga miskin yang kini masih tinggal di rumah tidak layak, adalah Ahmad Sanusi, warga Kecamatan Cijulang. Ia tetap sabar tinggal di rumahnya meski dalam kondisi tidak sehat.
Terkait dengan hal itu, Basri tokoh masyarakat Kecamatan Cijulang ikut bersuara.
Ia menyebut, berdasarkan informasi, setiap tahun pemerintah setempat selalu mengajukan bantuan untuk masyarakat yang rumahnya tidak layak huni.
Namun saat akan menerima bantuan, ternyata terkendala status tanah, yang bukan milik pribadi calon penerima.
Sedangkan syarat utama penerima bantuan, yakni rumah yang dibangun harus di atas tanah milik sendiri.
“Mereka yang tinggal di rutilahu, kebanyakan numpang di tanah orang,” ujar Basri di Pangandaran, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Obwis Goa Nyalindung Pangandaran, Bekas Persembunyian Warga Zaman DI/TII
Kondisi seperti ini lanjut Basri, sangat memprihatinkan. Sehingga perlu adanya langkah kongkrit dari Pemkab Pangandaran, untuk menangani warga yang memiliki rumah di atas tanah orang lain.
“Salah satu solusinya, bisa saja Pemda Pangandaran memberikan bantuan, dan pihak desa memfasilitasi dengan memberikan tanah aset Desa, sebagai lokasi pembangunan rumah si penerima bantuan rutilahu,” jelasnya.
Sementara itu, Nek Ereh (75) salah seorang warga yang tinggal di rumah tidak layak huni, mengaku sudah puluhan tahun tinggal di tanah milik orang lain.
“Selama ini tidak bisa menerima bantuan, karena katanya bukan tanah milik sendiri, jadi harusnya Pemkab memfasilitasi agar warga miskin bisa punya tanah dan mendapat bantuan,” pungkasnya. (Ceng2/R8/HR Online/Editor Jujang)