Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Peristiwa tabrakan antara mobil travel Gran Max vs motor roda tiga jenis Viar terjadi di jalan raya Banjarsari-Lakbok, Jumat (10/6/2022) pagi.
Tepatnya kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tersebut di Dusun Kedungkendal, RT 05/02, Desa Sindangsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dari keterangan warga sekitar, dugaan penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, akibat sopir travel Gran Max bernomor Polisi B 1831 SRQ dalam kondisi mengantuk.
“Kejadiannya tadi sekitar pukul 04.30 WIB. Sementara untuk penyebabnya saya tidak tahu persis. Tapi kalau melihat kondisi jalan tidak ada yang rusak. Sepertinya sopir travel ngantuk,” ujar Wawan, warga sekitar lokasi kejadian kepada HR Online, Jumat (10/6/2022).
Akibat tabrakan Gran Max dengan motor Viar tersebut, mobil travel sampai tersungkur dan masuk ke parut sawah. Terlihat, bagian depan mobil rusak parah.
Sedangkan untuk motor Viar dengan nomor polisi Z 5962 UJ, juga mengalami kerusakan parah pada bagian belakang.
Panit ll Lantas Polsek Banjarsari Polres Ciamis, Aiptu Warju mengatakan, kecelakaan bermula saat Gran Max melaju dari arah Banjarsari menuju arah Lakbok.
Namun mobil tersebut oleng ke bagian kanan jalan. Sementara dari arah berlawanan ada motor Viar, hingga akhirnya tabrakan antara Gran Max dengan motor roda tersebut tidak terelakkan.
“Di dalam mobil Gran Max tadi ada 7 orang. 1 sopir dan 6 orang penumpang. Sementara untuk penumpang alhamdulillah semuanya selamat. Sedangkan sopir dibawa ke Puskesmas Banjarsari, karena mengalami luka,” terangnya.
Menurut informasi, identitas pengendara mobil Gran Max bernama Dede Wahyu Yusuf Sidik (30), warga Dusun Cipicung, RT 17/09, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Sedangkan identitas sopir Viar bernama Badrun (50) dan Ikah (42). Keduanya merupakan suami istri, warga Dusun Moris, RT 13/02, Desa Mangunjaya, Kecamatan Mangunjaya Pangandaran.
Sementara itu, kedua unit kendaraan yakni Gran Max dan Viar yang terlibat tabrakan kini telah diamankan di Mapolsek Banjarsari sebagai barang bukti. (Suherman/R5/HR-Online/Editor-Adi)