Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Seorang anak di bawah umur sebut saja Mawar (15), diduga jadi korban pencabulan oleh pemuda berusia 28 tahun.
Korban yang merupakan warga Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ini masih duduk dibangku sekolah kelas 2 SMP.
Sementara untuk terduga pencabulan adalah pemuda yang kesehariannya menjadi penjaga madrasah di Kecamatan Karangjaya.
Mirisnya lagi, terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam madrasah.
Jadi korban pencabulan, Mawar pun melaporkan pemuda 28 tahun tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu 11 Juni 2022.
“Korban datang ke kantor Polres Tasikmalaya pada pukul 19.30 WIB. Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku saat itu juga,” ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, Rabu (15/6/2022).
AKP Agung menuturkan, bahwa modus pelaku adalah dengan cara meminjam selimut milik korban. Sehingga korban langsung mengantarkan selimut ke kamar pelaku. Kemudian, pemuda 28 tahun ini pun langsung menggagahi korban sebanyak satu kali.
“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan itu,” tutur Agung.
Lanjutnya, tempat terjadi tindakan perbuatan itu di dalam madrasah. Karena pelaku ini sudah dipercaya oleh ustadz itu untuk menjaga madrasah tersebut.
Sementara dari hasil pemeriksaan untuk iming-imingi dengan uang tidak ada. Hanya saja, menurut AKP Agung bahwa alibinya meminjam selimut.
“Jadi, korban pencabulan ini datang ke tempat tidur pelaku. Lalu pelaku membujuk rayu korban. Memang antara pelaku dan korban ada hubungan asmara. Pelaku saat ini sudah kita tahan, malam itu juga langsung kita amankan,” jelasnya.
Lebih lanjut AKP Agung menambahkan, bahwa kondisi korban saat ini baik-baik saja. Pihaknya juga sudah meminta visum. “Dan memang itu terbukti pelaku memaksa korban,” ujarnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, ia mengimbau kepada orang tua agar lebih-lebih mengawasi terhadap anaknya.
“Agar lebih ketat lagi dan lebih mengawasi anaknya. Karena pada zaman sekarang banyak alibi atau modus, terutama kaum laki-laki untuk melakukan hal tersebut,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)