Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Dedi Kurnia Ilahi, sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjun ke jurang di Jalan Raya Rajapolah Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu (25/6/2022), jadi tersangka.
Penetapan tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pasca laka lantas maut yang membuat puluhan mengalami luka berat dan ringan. Selain itu juga, laka lantas maut tersebut menewaskan empat orang.
Pihak kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota menilai, bahwa sopir bus warga Cicalengka Kabupaten Bandung ini lalai dalam mengemudikan kendaraan.
“Sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 4 orang, 6 luka berat dan puluhan lainnya luka-luka,” ungkap KBO Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Sony Alamsyah, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin (27/6/2022).
Baca Juga : Korban Bus Maut Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan Tertimbun Tanah
Lebih lanjut Iptu Sony menambahkan, gelar perkara dan penyelidikan dalam insiden kecelakaan bus ke jurang tersebut dengan menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jabar.
“Termasuk juga melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yakni penumpang,” ucapnya.
Sementara berdasarkan penyelidikan di lapangan, sambungnya, tidak ada tampak bekas pengeraman sebelum bus tersebut terjun ke jurang.
Sehingga, pihaknya menyimpulkan bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama kecelakaan tersebut.
“Sebab sopir dinilai kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan pada jalan yang lurus,” terangnya.
Iptu Sony menuturkan, bahwa terkait dengan pemeriksaan kondisi rem, beberapa bagian dari rem dikategorikan cukup baik.
“Akan tetapi, ada teknik pengereman yang tidak sopir kuasai. Padahal, dengan pengalaman sopir kecelakaan itu seharusnya bisa diantisipasi,” ujarnya.
Atas kecelakaan maut bus terjun ke jurang tersebut, pihaknya menjerat sopir dengan Pasal 311 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Menurutnya, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Sopir bus terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Saat ini, sopir bus sudah ditahan di sel Polres Tasikmalaya Kota,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)