Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita TasikmalayaPolisi Cokok Enam Pengedar Narkoba di Kota Tasikmalaya

Polisi Cokok Enam Pengedar Narkoba di Kota Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jawa Barat, berhasil mencokok enam pengedar narkoba serta obat Psikotropika.

Adapun keenam tersangka tersebut adalah SA, KG, AA, AD, RO dan GG. Mereka ini ditangkap di beberapa tempat di wilayah Kota Tasikmalaya. 

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, untuk menghindari kecurigaan petugas, para tersangka ini memakai modus baru dalam mengedarkan narkoba tersebut.

“Tersangka mengemas narkoba khususnya pil kuning dengan memakai kertas alumunium bekas bungkus rokok. Hal itu supaya tidak dicurigai sebagai obat terlarang,” ungkapnya saat konferensi pers di Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (22/6/22).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa obat-terlarang tersebut tersangka dapatkan dari luar kota dengan cara membeli secara online.

“Kemudian barang terlarang tersebut pengedar edarkan di wilayah Tasikmalaya,” katanya.

“Modusnya dengan sistem tempel. Jadi si bandarnya melakukan komunikasi, kemudian bertemu di suatu tempat,” imbuhnya.

Pengungkapan Pengedar Narkoba di Kota Tasikmalaya

Pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, kurang lebih satu bulan lamanya, dan berhasil mengungkap 6 kasus.

3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 kasus penyalahgunaan narkoba jenis Psikotropika. Kemudian 3 kasus sediaan farmasi.

Baca Juga : 8 Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Tasikmalaya Diringkus Polisi

Sedangkan dari 6 kasus tersebut, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 6 pengedar narkoba, semuanya adalah laki-laki.

Sementara dari 6 tersangka tersebut, 5 orang adalah pengedar dan 1 adalah penguna dari narkotika. Kemudian, katanya, ada 1 dari 6 orang tersangka yang merupakan residivis.

“Total barang bukti yang berhasil kita amankan kurang lebih 3,37 gram narkotika jenis sabu. Kemudian, 88 tablet alprazolam, serta 6 ribu pil butir kuning berlogo MM,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat timbang, bungkus rokok, alat hisap serta sejumlah ponsel.

Sementara untuk ancaman hukuman untuk pengedar narkoba ini, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Hal itu mengacu pada Pasal 113 ayat (1) Juncto Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009, tentang narkotika.

Pihaknya juga menerapkan Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. “Dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...
Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...