Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jawa Barat, berhasil mencokok enam pengedar narkoba serta obat Psikotropika.
Adapun keenam tersangka tersebut adalah SA, KG, AA, AD, RO dan GG. Mereka ini ditangkap di beberapa tempat di wilayah Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, untuk menghindari kecurigaan petugas, para tersangka ini memakai modus baru dalam mengedarkan narkoba tersebut.
“Tersangka mengemas narkoba khususnya pil kuning dengan memakai kertas alumunium bekas bungkus rokok. Hal itu supaya tidak dicurigai sebagai obat terlarang,” ungkapnya saat konferensi pers di Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (22/6/22).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa obat-terlarang tersebut tersangka dapatkan dari luar kota dengan cara membeli secara online.
“Kemudian barang terlarang tersebut pengedar edarkan di wilayah Tasikmalaya,” katanya.
“Modusnya dengan sistem tempel. Jadi si bandarnya melakukan komunikasi, kemudian bertemu di suatu tempat,” imbuhnya.
Pengungkapan Pengedar Narkoba di Kota Tasikmalaya
Pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, kurang lebih satu bulan lamanya, dan berhasil mengungkap 6 kasus.
3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 kasus penyalahgunaan narkoba jenis Psikotropika. Kemudian 3 kasus sediaan farmasi.
Baca Juga : 8 Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Tasikmalaya Diringkus Polisi
Sedangkan dari 6 kasus tersebut, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 6 pengedar narkoba, semuanya adalah laki-laki.
Sementara dari 6 tersangka tersebut, 5 orang adalah pengedar dan 1 adalah penguna dari narkotika. Kemudian, katanya, ada 1 dari 6 orang tersangka yang merupakan residivis.
“Total barang bukti yang berhasil kita amankan kurang lebih 3,37 gram narkotika jenis sabu. Kemudian, 88 tablet alprazolam, serta 6 ribu pil butir kuning berlogo MM,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat timbang, bungkus rokok, alat hisap serta sejumlah ponsel.
Sementara untuk ancaman hukuman untuk pengedar narkoba ini, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Hal itu mengacu pada Pasal 113 ayat (1) Juncto Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009, tentang narkotika.
Pihaknya juga menerapkan Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. “Dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor-Adi)