Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, berhasil membekuk 10 orang anggota geng motor berulah dan bikin resah warga Ciamis, Jawa Barat.
Geng motor asal Tasikmalaya tersebut telah melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap warga Ciamis. Bahkan, sampai ada korban yang mengalami luka cukup serius.
Mereka rata-rata berusia 14, 15 dan 16 tahun. Sehingga dalam kasus ini, disebut anak-anak berhadapan hukum. Termasuk, dua orang korban juga usianya masih di bawah umur.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, peristiwa penganiayaan oleh anggota geng motor terhadap warga Ciamis ini terjadi pada bulan April 2022.
Kejadiannya, saat itu di Simpang Graha Ciamis, sekelompok geng motor melakukan konvoi pada pukul 02.30 WIB dini hari. Namun, tiba-tiba melihat dua orang yang tidak dikenal.
Saat itu juga, anggota geng motor itu berulah dengan menghajar dan menganiaya 2 orang yang tidak dikenal.
“Sampai korban mengalami luka cukup serius. Sehingga tidak bisa beraktivitas untuk sementara,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (15/6/2022).
Menurutnya, satu orang korban mengalami luka pada bagian rahangnya. Sehingga kesulitan dalam beraktivitas seperti halnya makan dan minum. Sedangkan untuk satu orang lagi luka ringan.
“Pelaku diduga menganiaya korban itu menggunakan tongkat baseball dan double stik. Dan barang tersebut saat ini sudah kita sita untuk dijadikan barang bukti,” tuturnya.
Anggota Geng Motor Berulah di Ciamis Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kemudian, pada tanggal 5 Juni 2022 anggota geng motor kembali berulah di Kecamatan Cikoneng, Ciamis.
Mereka merusak sepeda motor dan juga gerobak nasi kuning, kemudian sempat menganiaya dua orang warga.
Awalnya, geng motor tersebut berulah dengan menggeber-geber knalpot motornya. Karena terganggu dengan aksi geng motor itu, sejumlah warga turun ke jalan hingga terjadi gesekan.
Baca Juga : Satreskrim Ciamis Amankan Satu Pelaku Curanmor Bermodus Baru
“Kemudian, anggota geng motor itu merusak gerobak nasi goreng dengan cara melemparinya dengan batu,” ujar Kapolres Ciamis.
Kapolres mengungkapkan, ternyata anggota geng motor yang berulah di Cikoneng itu merupakan kawanan yang sama saat menganiaya di Simpang Graha Ciamis.
“Jadi, mereka ini sudah melakukan aksinya di dua tempat. Ada 10 orang yang terlibat, geng motor tersebut berasal dari Tasikmalaya,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, karena para pelaku masih di bawah umur, sehingga proses hukum dalam kasus ini mengacu pada peradilan anak.
Maka dari itu, untuk sementara waktu pelaku tidak ditahan, namun dititipkan di yayasan sosial yang berada di Pangandaran.
“Dititipkan di yayasan sosial di Kabupaten Pangandaran sampai proses penyelidikan selesai. Kemudian nanti, penyidik akan melakukan asesmen terkait ancaman pidananya,” jelasnya.
Para anggota geng motor yang berulah ini dikenakan pasal 76 JO Pasal 80 Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Adapun ancaman hukuman pidananya 5 tahun penjara. Dan 170 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)