Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Proyek pembangunan jalan Entrong Kalijati yang melewati tiga desa yaitu Desa Sukasari Kecamatan Banjarsari, dan Desa Langkapsari serta Desa Tanjungsari Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis Jawa Barat, menuai kritik dari berbagai pihak.
Proyek yang dikerjakan CV Cahaya Abadi menelan anggaran Rp 5,8 Miliar dari pusat anggaran APBD DAK Kabupaten Ciamis tahun 2022 disinyalir lemah pengawasan dari pihak terkait.
Baca Juga: Ruspin, Inovasi Baru DPRKPLH Ciamis Bantu Masyarakat Terkait Hunian
Salah satu pihak yang mengkritisi pembangunan tersebut Ketua Gema Masyarakat Lokal (GML) Kabupaten Ciamis, Ade Permana.
Pihaknya menyoroti lemahnya pengawasan dalam proyek tersebut. Ade mengaku sejak awal proyek, pihaknya sudah memantau langsung ke lokasi pekerjaan.
“Pada salah satu item pelengkap pekerjaan yaitu pembuatan TPT pada STA 300 yang salah satunya dengan ketinggian 1,5 meter dengan kedalaman pondasi 70 cm sesuai gambar. Namun dalam kenyataan di lapangan itu hanya dipasang 40 sampai 50 cm saja,” katanya, Sabtu (11/6/2022).
“Hal ini yang menjadi sorotan kami jika pihak pemborong telah terindikasi mencurangi pekerjaan, dan kami yakin kecurangan itu bukan terletak di satu titik lokasi saja,” katanya.
Dinas Terkait Diminta Melakukan Pengawasan Proyek Jalan Entrong Kalijati
Maka dari itu, lanjut Ade, pihaknya meminta dinas terkait melakukan pengawasan langsung ke lokasi. Agar tidak terjadinya kecurangan yang akan mengakibatkan kerugian negara.
“Kami sangat menyayangkan akan lemahnya sisi pengawasan dari dinas. Seharusnya dinas itu benar-benar memberikan pengawasan yang serius, sesuai fungsi dari pekerjaannya,” tegasnya.
Menurut Ade, salah satu bukti kelemahan sisi pengawasan yaitu dibongkarnya kembali box culvert saat ada pengaduan dari warga.
“Nah dari sisi ini saja sudah membuktikan lemahnya pengawasan petugas dari dinas. Lalu jika tidak adanya pengaduan dari warga, apakah dinas akan melakukan hal itu. Menyuruh pemborong membongkar lagi pekerjaannya atau akan menutup mata?” ungkapnya.
Maka dari itu, kata Ade, dirinya berharap Bupati Ciamis tegas memberikan teguran kepada pihak pemborong serta dinas. Tujuannya agar proyek jalan Entrong Kalijati bisa terlaksana sesuai spek yang berkualitas bagus.
“Kepada Pak Bupati, saya mohon secepatnya berikan teguran kepada pemborong dan dinas. Pekerjaan jalan ini menelan anggarannya sangat besar. Jadi benar-benar harus serius dalam sisi pengawasannya. Jika Pak Bupati berkenan, mari kita crosscheck bareng-bareng ke lapangan untuk membuktikan banyaknya kecurangan yang telah dilakukan oleh pihak pengusaha. Saya sudah mempunyai dokumen baik foto maupun video sejak mulai awal pekerjaan hingga sekarang,” jelasnya.
Tanggapan Dinas PUPR
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ciamis, Andang Firman mengatakan, setiap pekerjaan diawasi oleh konsultan pengawas.
“Konsultan pengawas berada pula dalam supervisi tim pengawas dari dinas, sehingga sesuai dengan kontrak unit price, maka pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang terpasang,” katanya.
Proyek jalan Entrong Kalijati, menurut Andang masih dilaksanakan pihak rekanan. Sehingga apabila ada bongkaran terhadap pekerjaan yang sudah terpasang serta ada ketidaksesuaian, maka itu merupakan perbaikan lapangan dari hasil tinjauan konsultan pengawas yang telah dilaporkan kepada pihak dinas.
“Hasil dari pekerjaan yang terpasang akan dilakukan opname atau pemeriksaan atau perhitungan ulang oleh konsultan pengawas bersama tim pengawas dinas, sebelum dilakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang terpasang,” jelasnya.
Andang juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu Dinas PUPR dalam melakukan supervisi di lapangan.
“Terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dinas untuk melakukan supervisi di lapangan, sehingga pekerjaan yang dilakukan di sini sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Suherman-Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)