Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Operasi Libas Lodaya tahun 2022, jajaran Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar, membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Serta mengamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor dari berbagai merk.
Kapolres Pangandaran, AKBP. Hidayat menjelaskan, Operasi Libas Lodaya 2022 ini menyasar para pelaku tindak kejahatan. Seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Selain itu, pihaknya juga mengamankan geng motor dan premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami menangkap dua orang tersangka curanmor berinisial AW alias Pilot, warga Bantarkalong, Sidomulyo, Pangandaran. Dan satu tersangka lagi bernama Viktor alias Opik, warga Desa Cisontrol, Rancah, Ciamis,” terang AKBP. Hidayat, didampingi Wakapolres Pangandaran, Kompol. Arisbaya, dan Kasat Reskrim, AKP. Luhut Sitorus, saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Selasa (7/6/2022) sore pukul 15.00 WIB.
Sedangkan, barang bukti yang berhasil pihaknya amankan berupa kendaraan roda dua sebanyak 15 unit, berikut dengan alat-alat yang biasa tersangka gunakan saat melakukan aksinya. Seperti kunci T dan mata kuncinya.
Lebih lanjut AKBP. Hidayat mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan dari anggota Polsek Pangandaran tanggal 30 Maret 2022.
Baca Juga : Sindikat Curanmor di Pangandaran Terbongkar, Pelaku Berhasil Kabur
Saat Operasi Libas Lodaya, Polres Pangandaran Beri Tindakan Tegas
Selanjutnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku yang saat itu melakukan perlawanan terhadap anggotanya ketika penangkapan.
“Satu dari pelaku terpaksa kami tembak lantaran melawan kepada petugas saat penangkapan,” kata Kapolres Pangandaran, AKBP. Hidayat.
Jumlah barang bukti sebanyak itu dari hasil penangkapan di beberapa lokasi. Termasuk di pemancingan ikan Wonoharjo.
Pasalnya, pada tanggal 13 Maret lalu sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu pemancing menjadi korban curanmor.
AKBP. Hidayat menambahkan, atas perbuatannya itu, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363.dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila kehilangan kendaraan sepeda motor bisa datang langsung ke Mapolres Pangandaran.
“Silahkan apabila ada masyarakat yang kehilangan motornya datang ke Mapolres Pangandaran, sambil bawa bukti surat kepemilikan yang sah. Seperti STNK, BPKB, dan bukti laporan kehilangan dari polisi. Nanti kita cocokan nomor rangka dan mesinnya. Kalau cocok, silahkan ambil,” pungkas AKBP. Hidayat. (Madlani/R3/HR-Online/Editor-Eva)