Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kewenangan pengelolaan pasar hewan milik Pemkot Banjar di lingkungan Dobo, Kelurahan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, yang saat ini kondisinya tak terawat dan memprihatinkan masih dalam tahap pengkajian.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar, Asep Mulyana mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian dan penelusuran data sebelumnya.
Kajian tersebut untuk memastikan secara regulasi (peraturan) maupun secara Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK). Terutama terkait instansi yang memiliki tupoksi untuk mengelola UPTD pasar hewan tersebut.
Baca Juga: Pasar Hewan Memprihatinkan, Dinas di Kota Banjar Saling Lempar Tanggung Jawab
Termasuk juga, melakukan penelusuran alasan sebelumnya terkait penghapusan UPTD pasar hewan. Dari penelusuran sementara ini, ternyata UPTD pasar hewan tersebut sudah dihapus sejak tahun 2018.
“Untuk pasar hewan kami masih melakukan pengkajian dan penelusuran data yang berkaitan dengan pengelolaan itu,” kata Asep Mulyana kepada HR Online, Senin (20/6/2022).
Kajian Permendagri Terkait Kewenangan Pengelolaan Pasar Hewan di Kota Banjar
Menurut Asep, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 50 tahun 2020 masalah kewenangan untuk pengelolaan pasar hewan ternyata tidak masuk di bidang peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Dinas Ketahanan Pangan, dalam hal ini bidang peternakan hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi teknis untuk pasar hewan. Juga rekomendasi hewan yang akan dijualbelikan di pasar hewan tersebut.
“Saya cek di Permendagri Nomor 50 kewenangan untuk pengelolaan itu ternyata di bidang peternakan juga nggak masuk. Jadi, bidang peternakan hanya bisa mengeluarkan rekomendasi,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, oleh sebab itu perlu dilakukan kajian secara regulasi untuk memastikan tupoksi kewenangan tersebut. Tidak bisa secara langsung diserahkan begitu saja kewenangan itu.
Dikhawatirkan, kata Asep, jika langsung merujuk pada Dinas Ketahanan Pangan namun secara regulasi instansi itu ternyata tidak memiliki kewenangan pengelolaan maka akan berimbas pada regulasi yang lain seperti Perda.
Selain itu, apabila tupoksi tersebut tidak ada di instansi terkait maka instansi itu tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk pengelolaannya.
“Sementara ini kami masih melakukan pengkajian. Nanti setelah itu baru kami adakan pembahasan dengan instansi yang berkaitan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar, Edi Herdianto, mengatakan, sejak tahun 2021, pengelolaan pasar hewan sudah bukan lagi kewenangan Dinas KUKMP.
Akan tetapi, kewenangan pengelolaan pasar hewan tersebut rencananya akan dialihkan menjadi kewenangan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan, Agus Kostaman, mengatakan, pengelolaan pasar hewan tersebut belum menjadi kewenangan Distan.
Agus juga menegaskan, belum ada pelimpahan kewenangan secara resmi yang diatur berdasarkan regulasi. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)