Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita BanjarLewat Restorative Justice, Kejari Banjar Bebaskan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Lewat Restorative Justice, Kejari Banjar Bebaskan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Tangis haru keluarga serta pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor, mewarnai restorative justice atau keadilan restoratif di Aula Kejari Banjar, Rabu (15/6/2022). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan, penghentian penuntutan tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020. 

Pihaknya melakukan upaya untuk memfasilitasi perdamaian. Selain itu juga, Kejari Banjar mengajukan permohonan tersebut secara berjenjang.

“Kemudian oleh kejaksaan tinggi melalui kejaksaan agung disetujui, dapat diberikan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice,” kata Ade Hermawan, Rabu (15/6/2022). 

Lebih lanjut Ade menambahkan, bahwa pelaku yang menerima keadilan restoratif adalah DS, warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sekitar bulan Maret 2022 lalu. 

Ade menuturkan, bahwa tersangka sekitar bulan Maret meminjam sepeda motor kepada korban yang juga sudah saling kenal sejak kecil. Alasan DS meminjam motor adalah karena ada keperluan di rumah sakit.

“Akan tetapi motor milik korban tidak pelaku kembalikan,” tuturnya.

Ternyata, sambung Ade, motor tersebut tersangka gadaikan kepada seseorang, sebesar Rp 800 ribu dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Mengetahui motornya tidak kembali, maka korban melaporkan DS ke pihak kepolisian. Kemudian, kepolisian memprosesnya hingga pemberkasan.

“Sehingga pelaku ditangkap dan sampailah perkara ini di kejaksaan serta dinyatakan lengkap,” terangnya. 

Kajari Banjar Jelaskan Syarat Restorative Justice

Lebih lanjut ia menambahkan, pihak korban secara lapang dada sudah memaafkan tindakan pelaku. Selain itu, keluarga tersangka juga mengembalikan kerugian korban. 

“Ternyata pihak korban secara lapang dada memaafkan, dan dari keluarga tersangka mengembalikan kerugian yang diderita sebesar Rp 4 juta,” ucapnya.

Adapun syarat untuk mendapat penghentian penuntutan atau restorative justice, Ade menjelaskan, adalah tindak pidana pertama, lalu tuntutan di bawah 5 tahun. 

Kemudian, ada kesepakatan dari korban. Karena ini merupakan sebuah pemulihan keadaan.

“Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice ini baru pertama kali,” tandas Ade Hermawan. 

Baca Juga : Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Binangun, Kejari Banjar Lakukan Penyidikan

Sementara itu, korban bernama Aan Hasanah mengatakan, memilih untuk memaafkan tersangka yang juga temannya karena merasa kasihan. 

“Tadinya saya niat baik karena kasihan. Jadi memilih memaafkan,” kata Aan Hasanah, Rabu (15/5/2022). 

Menurut Aan, dirinya tidak keberatan dengan adanya pemberhentian penuntutan dengan cara restorative justice tersebut. 

“Alhamdulillah nggak keberatan sama sekali. Kasihan lihat anak-anaknya yang masih sekolah,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Tidak semua tokoh besar mendapat tempat dalam buku sejarah Indonesia. Beberapa nama tetap hidup melalui cerita lisan yang diwariskan turun-temurun. Sejarah Tumenggung Kopek adalah...
Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan baru saja memperkenalkan generasi terbaru dari Nissan Micra EV 2025. Mobil Nissan terbaru tersebut kini bertransformasi menjadi kendaraan listrik sepenuhnya. Nissan Micra atau...
Pemandian Air Panas

Menikmati Wisata Pemandian Air Panas Cileungsing Sumedang Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Obyek wisata Pemandian Air Panas Cileungsing di Cilangkap, Kecamatan Buahdua, Sumedang, Jawa Barat, kembali menarik ribuan wisatawan pada libur Lebaran 2025. Destinasi wisata ini...
Obyek Wisata Sepi Pengunjung

Obyek Wisata Sepi Pengunjung Saat Libur Lebaran, Wali Kota Banjar: Perlu Ada Perubahan

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi perihal sejumlah obyek wisata sepi pengunjung pada momen libur Lebaran 2025. Sudarsono mengatakan, Pemerintah Kota Banjar ke...
Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone baru saja merilis Armor 30 Pro, sebuah smartphone tangguh yang menggabungkan daya tahan luar biasa dengan teknologi terkini. Dirancang khusus untuk pengguna yang...
Pergerakan Tanah di Neglasari

Pergerakan Tanah di Neglasari Ciamis, Sejumlah Rumah dan Jalan Desa Alami Kerusakan

harapanrakyat.com,- Akibat adanya pergerakan tanah di Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa rumah warga mengalami kerusakan. Selain itu, ruas jalan desa juga mengalami...