Larangan naik motor pakai sandal jepit kini ramai menjadi salah satu bahan perbincangan hangat bagi para netizen di media sosial.
Betapa tidak, ada salah satu netizen atau pengguna media sosial Twitter yang berisikan screenshot dengan keterangan untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara motor.
Bahkan tidak sedikit pula netizen yang juga menanyakan tentang penindakan berkendara untuk yang menggunakan sandal jepit.
Namun mengapa polisi menerapkan peraturan tersebut? Cek faktanya!
Baca Juga: Cara Menghilangkan Rasa Takut Naik Motor dengan Cepat dan Mudah
Larangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Ini Menjadi Viral di Media Sosial
Belum lama ini warga masyarakat diimbau agar tidak menggunakan sandal jepit ketika sedang mengendarai motor. Bahkan Irjen Mabes Polri Firman Shantyabudi juga menyampaikan pesan tentang larangan ini.
Pasalnya ia menyebutkan bahwa meminta kepada para pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan sandal jepit, melainkan sepatu.
Kabarnya, alasannya mengeluarkan imbauan itu adalah hanya demi keselamatan bagi para pengendara sepeda motor.
Selain itu, imbauan untuk tidak memakai sandal jepit ketika berkendara ini hanya untuk mengutamakan keselamatan pengendara. Hal ini karena sandal jepit tidak dapat melindungi bagian tubuh kita ketika terjadi laka lalu lintas.
Baca Juga: Naik Motor di Jalan Menanjak yang Benar, Simak Ini Agar Tidak Celaka!
Bisa Kena Tilang, Benarkan?
Mengenai sebuah narasi tentang larangan naik motor pakai sandal jepit yang beredar luas itu malah menjadi sumber pertanyaan besar.
Pasalnya, banyak yang bertanya-tanya tentang kebenaran imbauan dari pihak kepolisian itu yang sebenarnya.
Pasalnya narasi pemotor yang seharusnya tidak memakai sandal jepit ini hanyalah sebatas imbauan semata.
Imbauan ini ditegaskan oleh Firman Shantyabudi. Ia menyebutkan bahwa tidak ada penilangan bagi pemotor yang menggunakan sandal jepit.
Selanjutnya ia mengatakan lagi bahwa
Baca Juga: Boncengan Sepeda Motor, Gunakan Cara dan Tips Aman Berkendara
Bukan Pelanggaran dan Larangan
Naik motor dengan sandal jepit ini ternyata bukanlah larangan maupun pelanggaran dalam berlalu lintas.
Karena tidak menggunakan sandal ketika berkendara merupakan imbauan yang lebih baik, demi keselamatan dan keamanan pengguna motor.
Pasalnya menggunakan sandal jepit ketika naik motor ini tidak memiliki perlindungan yang maksimal.
Sehingga saat terjadi kecelakaan, maka pengguna motor yang menggunakan sandal bisa berisiko besar untuk mengalami cedera daripada menggunakan sepatu.
Meski demikian, menurut pihak kepolisian, bahwa pengguna motor yang menggunakan sandal jepit ini tidak dapat ditilang. Hal ini karena sebenarnya memang belum ada aturannya.
Karena adanya aturan yang juga tidak mewajibkan pengguna jalan untuk menggunakan sepatu sebenarnya juga tak ada ancamannya. Sebab, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Umum hanya mewajibkan pengguna motor untuk menggunakan helm SNI.
Jadi kesimpulannya bahwa adanya larangan naik motor pakai sandal jepit ini adalah hanya sebatas imbauan. Tujuannya adalah supaya pengguna motor bisa aman dan selamat. (R10/HR-Online)