Investasi UU cipta kerja mengatur adanya perubahan peraturan dalam berbagai sektor. Tujuannya untuk dapat memperbaiki iklim investasi.
Dalam kegiatan investasi ternyata tidak bisa Anda lakukan begitu saja. Ada undang-undang cipta kerja yang mengatur hal tersebut.
Selain memperbaiki dunia investasi, juga bertujuan agar memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan tersebut.
Adanya undang undang yang berlaku juga mampu meningkatkan serapan tenaga kerja dan mendorong bisnis untuk lebih kuat. Cipta kerja terdiri dari 186 pasal yang telah sah dan mendapat tanda tangan presiden RI, Joko Widodo.
Investasi UU cipta kerja ini telah disahkan sejak tanggal 2 November 2020.
UU cipta kerja juga merangkum 77 yang terbagi dalam 11 klaster. Mulai dari klaster kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Baca Juga: Investasi Aktiva Finansial untuk Masa Depan, Investor Wajib Tahu
Tujuan Adanya Investasi UU Cipta Kerja
Seperti pada penjelasan awal, jika UU cipta kerja sudah disahkan secara resmi sejak tahun 2020. UU No. 11 Tahun 2020 berisikan tentang cipta kerja yang merupakan omnibus law.
Mengatur adanya perubahan peraturan berbagai sektor. Tujuan adanya hal ini yaitu untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan adanya kepastian hukum tentang kegiatan tersebut.
Terobosan omnibus law memberi kemungkinan 80 UU dari 1.200 pasal melakukan revisi. Dengan adanya revisi ini akan lebih mengurangi pasal-pasal yang kurang efektif.
Tujuannya untuk meningkatkan indeks regulasi Indonesia yang masih rendah, mengatasi fenomena hyper regulation dan kebijakan tidak efisien, memperbaiki kebijakan horizontal, dan vertikal yang saling berbenturan.
Tujuan investasi UU cipta kerja yaitu memperbaiki pertumbuhan ekonomi, membantu kegiatan bisnis, mengatasi masalah regulasi, dan masih banyak yang lainnya.
Dengan adanya pengesahan UU cipta kerja untuk dapat membantu terhadap perekonomian masyarakat secara luas termasuk negara.
Baca Juga: Investasi Pendapatan Tetap Menjadi Instrumen Diandalkan Tahun 2022
UU Cipta Kerja Mendorong Kegiatan Bisnis
Penanaman modal atau investasi saat ini banyak yang melakukannya. Dalam hal ini, investasi UU cipta kerja memiliki peran yang cukup penting.
Dengan adanya UU tersebut, kegiatan bisnis dan investasi akan jauh lebih meningkat.
Apalagi mengingat Indonesia telah mengalami pandemi yang membuat perekonomian melemah. Tidak hanya Indonesia saja, namun kondisi ini terjadi secara global.
Saat hal ini terjadi, pemerintah tidak hanya diam. Ada solusi untuk mengatasi masalah tersebut salah satunya dengan mengesahkan omnibus law UU cipta kerja.
Dengan adanya UU tersebut mampu mendorong kegiatan investasi dengan sistem perizinan cukup sederhana. Proses perizinan telah berubah menjadi berbasis risiko.
Sistem ini disebut dengan Perizinan Berbasis Risiko, kemudian bisa didapatkan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) secara daring .
Baca Juga: Investasi Aktiva Lancar Dalam Perusahaan, Ini Penjelasannya
Perizinan risiko ini berdasarkan tingkat usaha. Ada risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Semua tergantung dari faktor yang bersangkutan dan tingkat risiko kegiatan investasi. Bahkan adanya investasi UU cipta kerja juga membantu menciptakan lapangan kerja baru. (R10/HR-Online)