Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Pelita Usaha, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, kini sudah masuk dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ade Hermawan, Kamis (09/06/2022).
“Sebelumnya perkara tersebut statusnya penyelidikan. Namun sekarang dinaikan menjadi penyidikan,” kata Ade Hermawan, Kepala Kejari Banjar.
Ia juga mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes itu terungkap dari hasil audit yang Inspektorat lakukan. Kemudian, pihaknya menindak lanjuti perkara tersebut.
Ade Hermawan menjelaskan, penyimpangan yang terduga pelaku lakukan adalah memanipulasi data nasabah simpan pinjam.
Baca Juga : Kejari Banjar Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana PBB
“Yang menyimpang itu dari simpan pinjam. Penyimpangannya manipulasi data nasabah,” terangnya.
Sedangkan, pengelolaan penyertaan modal sebesar Rp 1,2 miliar untuk BUMDes Pelita Usaha berlangsung sejak tahun 2007 silam.
Dari tahun 2007 sampai 2017 sudah empat kali penyertaan modal sebesar Rp 1,2 miliar dari berbagai sumber.
Saat ini, lanjut Ade Hermawan, pihaknya masih melakukan serangkaian proses penyidikan dan akan meminta keterangan dari beberapa orang saksi.
“Masih kita dalami siapa orang yang bertanggung jawab. Minggu depan akan kita panggil beberapa orang saksi. Sementara dari hasil penyelidikan kita sudah menyita sebanyak 200 dokumen dan satu unit PC,” tandasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor-Eva)