Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan membuka pelayanan tera. Tera ulang tersebut untuk alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) secara mandiri.
Sebelumnya, dalam melakukan pengujian UTTP ini, DKUKMP Ciamis bekerja sama dengan tim metrologi Tasikmalaya.
Namun sekarang ini, di Kabupaten Ciamis sudah mempunyai Penera yang telah melakukan diklat, dan telah legal untuk bisa menera di wilayah Kabupaten Ciamis.
Kepala DKUKMP Ciamis, Asep Khalid Fajari melalui Kabid Perdagangan, Asep Sulaeman mengatakan, Kabupaten Ciamis baru tahun ini memungut retribusi tera/tera ulang.
Hal tersebut, setelah keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021, tentang Retribusi Pelayanan tera atau tera ulang.
“Tahun ini kami sudah mempunyai Penera yang sudah melakukan diklat, dan telah mempunyai sertifikat secara legal. Selain itu cap teranya juga sudah turun,” katanya kepada HR Online, Kamis (23/6/2022).
DKUKMP Ciamis Bisa Buka Pelayanan Tera Secara Mandiri
Lebih lanjut Asep mengungkapkan, karena sudah adanya penera dan cap teranya, maka pada saat ini DKUKMP Ciamis melakukan tera/tera ulang secara mandiri.
Sehingga dengan begitu, pihaknya setiap bulan akan menjadwalkan untuk mendatangi ke seluruh kecamatan.
Baca Juga : DKUKMP Ciamis Harapkan Adanya Agen Migor Curah di 5 Eks Kewedanaan
“Selain itu juga, kita membuka layanan di Kantor DKUKMP Ciamis untuk yang tidak terlayani,” ungkapnya.
Asep menjelaskan, setiap orang yang mempunyai alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) wajib melakukan tera/tera ulang setiap satu kali dalam setahun.
Jika sudah melakukan pengujian tera/tera ulang, nantinya masyarakat atau konsumen dan pedagang bisa terlindungi. “Sehingga tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.
Adapun fungsi tera itu sendiri, lanjut Asep, untuk memastikan UTTP yang digunakan dalam transaksi sudah sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan.
“Potensi tera/tera ulang di Kabupaten Ciamis banyak. Seperti halnya kita punya BBM, timbangan pedagang, dan lainnya,” terangnya.
Asep menambahkan, untuk tahun ini, target retribusi pelayanan tera/tera ulang Kabupaten Ciamis sebanyak Rp 50 juta. Sedangkan sampai hari ini sudah mencapai sekitar 60 persen.
“Kita baru operasi tahun ini saja, karena Perdanya juga baru keluar. Tapi, kami optimis target tahun ini akan tercapai. Mengingat potensi pelayanan tera di Ciamis banyak,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor-Adi)