Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita BanjarDisdukcapil Kota Banjar Jelaskan Aturan Baru Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

Disdukcapil Kota Banjar Jelaskan Aturan Baru Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan. Salah satunya adalah di dalamnya tidak boleh mengandung makna negatif.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Heri Sapari melalui Kabid Pelayanan Adminduk, Tini Wiatin menyampaikan, aturan baru tersebut sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022. Permendagri tersebut mengatur tentang pencatatan nama di dokumen kependudukan. 

Adapun dokumen kependudukan tersebut antara lain E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, surat keterangan kependudukan. Kemudian, akta kelahiran, dan biodata penduduk. 

“Jadi di dalam Pasal 2 menyatakan, bahwa pencatatan nama harus sesuai norma kesusilaan, kesopanan, agama. Selain itu juga sesuai aturan yang tertuang dalam perundang-undangan,” kata Tini Wiatin, Jumat (24/6/2022). 

Tini menjelaskan mengenai syarat apa saja yang harus dipenuhi, untuk pencatatan nama di dokumen kependudukan tertuang dalam Pasal 4. 

“Pertama mudah dibaca, lalu tidak bermakna negatif, serta tidak multitafsir. Kemudian jumlah huruf maksimal sebanyak 60, termasuk spasi dan paling sedikit dua kata,” jelasnya. 

Selanjutnya, Tini juga menjelaskan tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan yang diatur dalam Pasal 5, yaitu harus menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. 

Kemudian nama marga, famili atau yang disebut nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

“Terus untuk adat, gelar pendidikan dan keagamaan bisa dicantumkan pada KK dan E-KTP, yang penulisannya dapat disingkat,” terangnya. 

Lebih lanjut Tini menambahkan, ada aturan yang melarang tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan. 

Seperti menyingkat nama, kecuali tidak diartikan lain. Dilarang menggunakan angka serta tanda baca. “Dan mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil,” tambahnya. 

Menurutnya, aturan mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan mulai berlaku sejak tanggal 21 April 2022. 

“Tapi pada saat Permendagri ini mulai berlaku, untuk pencatatan nama yang sudah dilaksanakan sebelumnya pada dokumen kependudukan dinyatakan tetap berlaku,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)

Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sumedang, 14 Motor Diamankan

Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Sumedang, 14 Motor Diamankan

harapanrakyat.com,- Tiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor lintas Kabupaten, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang Jawa Barat, Kamis (17/4/2025). Dari tangan komplotan spesialis...
anak yatim di Sumedang

IKAHI Santuni Ratusan Anak Yatim di Sumedang, Wujud Kepedulian di Hari Jadi ke-72

harapanrakyat.com,- Suasana haru dan kebahagiaan mewarnai Gedung Negara Sumedang, Jawa Barat, saat ratusan anak yatim menerima santunan dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Kamis...
efisiensi belanja

Terkait Inpres Efisiensi, Pemkot Cimahi Pangkas Sejumlah Pos Anggaran Belanja

harapanrakyat.com - Pemkot Cimahi, Jawa Barat, siap menjalankan  instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Saat ini, Pemkot Cimahi telah...
Dugaan Putri Anne Pindah Agama, Inilah Fakta Sebenarnya

Dugaan Putri Anne Pindah Agama, Inilah Fakta Sebenarnya

Dugaan Putri Anne pindah agama jadi perbincangan hangat baru-baru ini. Ya, Putri Anne akhir-akhir ini memang menuai kontroversi. Apapun yang artis Indonesia ini lakukan...
Bapenda Ciamis Gencar Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan

Bapenda Ciamis Gencar Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Jawa Barat, gencar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari sektor pajak. Seperti kerja sama dengan Kelurahan...
PSSI Belum Putuskan Pelatih Timnas Indonesia untuk SEA Games

Belum Putuskan Pelatih Timnas Indonesia untuk SEA Games, PSSI: Masih Pertimbangan

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengaku masih belum melakukan persiapan menyambut SEA Games 2025. Termasuk perihal penentuan siapa yang menjadi pelatih timnas Indonesia...