Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan. Salah satunya adalah di dalamnya tidak boleh mengandung makna negatif.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Heri Sapari melalui Kabid Pelayanan Adminduk, Tini Wiatin menyampaikan, aturan baru tersebut sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022. Permendagri tersebut mengatur tentang pencatatan nama di dokumen kependudukan.
Adapun dokumen kependudukan tersebut antara lain E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, surat keterangan kependudukan. Kemudian, akta kelahiran, dan biodata penduduk.
“Jadi di dalam Pasal 2 menyatakan, bahwa pencatatan nama harus sesuai norma kesusilaan, kesopanan, agama. Selain itu juga sesuai aturan yang tertuang dalam perundang-undangan,” kata Tini Wiatin, Jumat (24/6/2022).
Tini menjelaskan mengenai syarat apa saja yang harus dipenuhi, untuk pencatatan nama di dokumen kependudukan tertuang dalam Pasal 4.
“Pertama mudah dibaca, lalu tidak bermakna negatif, serta tidak multitafsir. Kemudian jumlah huruf maksimal sebanyak 60, termasuk spasi dan paling sedikit dua kata,” jelasnya.
Selanjutnya, Tini juga menjelaskan tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan yang diatur dalam Pasal 5, yaitu harus menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
Kemudian nama marga, famili atau yang disebut nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
“Terus untuk adat, gelar pendidikan dan keagamaan bisa dicantumkan pada KK dan E-KTP, yang penulisannya dapat disingkat,” terangnya.
Lebih lanjut Tini menambahkan, ada aturan yang melarang tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan.
Seperti menyingkat nama, kecuali tidak diartikan lain. Dilarang menggunakan angka serta tanda baca. “Dan mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil,” tambahnya.
Menurutnya, aturan mengenai pencatatan nama di dokumen kependudukan mulai berlaku sejak tanggal 21 April 2022.
“Tapi pada saat Permendagri ini mulai berlaku, untuk pencatatan nama yang sudah dilaksanakan sebelumnya pada dokumen kependudukan dinyatakan tetap berlaku,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)