Berita Nasional (harapanrakyat.com),- Daftar penerima gaji ke-13 berikut dengan besarannya yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada bulan Juli mendatang, diungkap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, Selasa (28/06/2022).
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, jumlah PNS dan pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 lebih dari 8 juta orang. Dari jumlah sebanyak 8 juta orang, daftar penerima gaji ke-13 untuk PNS pusat 1,79 juta orang, PNS daerah ada 3,65 juta orang. Serta pensiunan aparatur negara jumlahnya mencapai 3,32 juta orang.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur negara atas dedikasinya yang sudah melaksanakan tugasnya untuk tetap memberi pelayanan serta berkontribusi dalam upaya memulihkan ekonomi nasional,” ucap Sri Mulyani saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/06/2022).
Baca Juga : ASN Segera Terima THR, Gaji ke-13 dan Tukin, Ini Jadwal Pencairannya
Daftar Penerima Gaji ke-13 dan Besarannya
Ia juga menjelaskan, berdasarkan daftar gaji ke-13 untuk aparatur negara ini sudah dapat dicairkan mulai awal bulan Juli 2022. Jumlah yang akan mereka terima lebih besar dari gaji ke-13 tahun lalu.
Perbedaan besaran tersebut mengacu pada kondisi ekonomi nasional yang mulai membaik. Sebelumnya, Indonesia harus menghadapi tantangan atas terjadinya pandemi Covid-19.
Mengenai besaran gaji ke-13 yang pemerintah berikan kepada seluruh ASN dan pensiunan mengalami kenaikan. Mereka akan menerima gaji ke-13 sebesar gaji pokok. Kemudian ada tambahan tunjangan, dan tunjangan ini melekat pada gaji pokok.
Baca Juga : 60 Ribu ASN Wajib Pindah ke IKN Awal 2024, Ini Skenario Pemerintah!
Hal itu berhubungan dengan tunjangan yang meliputi tunjangan pangan, keluarga, dan tunjangan jabatan PNS secara umum.
“Plus tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen bagi mereka yang dapat tunjangan kinerja. Perbedaannya dengan tahun 2021, THR serta gaji ke-13 pada tahun ini mendapat tambahan 50 persen untuk tunjangan kinerja setiap bulan,” terangnya.
Harapan Pemerintah
Menkeu Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 yang pencairannya mulai awal Juli nanti bisa berdampak positif bagi perekonomian nasional. Itu artinya terjadi peningkatan pada sektor daya beli masyarakat.
Harapannya, adanya THR dan juga gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan akan semakin mendorong percepatan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).
Ia menambahkan, dengan memberikan tambahan daya beli bagi masyarakat jelang tahun ajaran baru, yang mana orang tua harus memenuhi kebutuhan belanja anak. (R3/HR-Online/Editor-Eva)