Daftar mobil dan motor yang dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ini adalah yang memiliki cubic centimeter (cc) besar. Rencananya dalam waktu dekat ini pemerintah akan membatasi pembelian BBM Pertalite. Pembatasan tersebut berlaku untuk mobil dan motor dengan kriteria khusus.
Saleh Abdurrahman, anggota BPH Migas mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengkaji lebih dalam batasan tersebut. Meski belum ketuk palu, lanjut Saleh, sementara ini untuk kriteria mobil dan motor yang tidak boleh menggunakan BBM jenis Pertalite yaitu mobil yang memiliki cc besar.
Inilah Daftar Mobil dan Motor yang Tidak Boleh Pakai Pertalite
“Daftar mobil dan motor yang tidak boleh menggunakan Pertalite adalah mobil kategori mewah yang memiliki cc besar, dalam hal ini 2.000 cc. Namun hal itu belum sampai pada putuskan. Sementara untuk sepeda motor yang tidak boleh memakai BBM Pertalite yaitu 250 cc keatas,” terang Saleh dalam pernyataan resminya pada hari Rabu (29/06/2022).
Baca Juga : Beli Pertalite Mulai 1 Juli 2022 Harus Daftar Dulu di MyPertamina, Begini Caranya!
Selain itu, larangan juga bakal menyasar mobil dengan plat merah atau mobil dinas. Mulai mobil Polri, TNI, dan BUMN. Hal ini sebagaimana keterangan dari Kepala BPH Migas, Erika Retnowati sebelumnya.
“Sekarang ini kami tengah mengusulkan untuk merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Setelah revisi Perpres terbit kami akan menerbitkan aturan dalam pelaksanaanya nanti,” kata Erika.
Ia berharap aturan dalam pembelian BBM Pertalite tersebut bisa rampung dalam waktu dua atau tiga bulan kedepan. Dengan begitu, maka hanya masyarakat yang berhak yang boleh menggunakan Pertlite.
Untuk pembelian Pertalite akan mulai dibatasi mulai 1 Juli 2022. Konsumen Pertalite wajib daftar ke website MyPertamina atau melalui aplikasi MyPertamina.
Apabila konsumen belum melakukan pendaftaran, maka mereka akan diarahkan pada produk BBM lainnya, seperti Pertamax. Kalau sudah, baru boleh mengisi Pertalite oleh petugas operator.
Adapun untuk sistem yang konsumen gunakan pada aplikasi MyPertamina ini, cara kerjanya hampir sama dengan sistem pada aplikasi Peduli Lindungi. Yang mana aplikasi ini sudah masyarakat terapkan dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). (R3/HR-Online/Editor-Eva)