Jumat, April 25, 2025
BerandaBerita NasionalDaftar Mobil dan Motor yang Dilarang Menggunakan Pertalite

Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Menggunakan Pertalite

Daftar mobil dan motor yang dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ini adalah yang memiliki cubic centimeter (cc) besar. Rencananya dalam waktu dekat ini pemerintah akan membatasi pembelian BBM Pertalite. Pembatasan tersebut berlaku untuk mobil dan motor dengan kriteria khusus.

Saleh Abdurrahman, anggota BPH Migas mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengkaji lebih dalam batasan tersebut. Meski belum ketuk palu, lanjut Saleh, sementara ini untuk kriteria mobil dan motor yang tidak boleh menggunakan BBM jenis Pertalite yaitu mobil yang memiliki cc besar.

Inilah Daftar Mobil dan Motor yang Tidak Boleh Pakai Pertalite

“Daftar mobil dan motor yang tidak boleh menggunakan Pertalite adalah mobil kategori mewah yang memiliki cc besar, dalam hal ini 2.000 cc. Namun hal itu belum sampai pada putuskan. Sementara untuk sepeda motor yang tidak boleh memakai BBM Pertalite yaitu 250 cc keatas,” terang Saleh dalam pernyataan resminya pada hari Rabu (29/06/2022).

Baca Juga : Beli Pertalite Mulai 1 Juli 2022 Harus Daftar Dulu di MyPertamina, Begini Caranya!

Selain itu, larangan juga bakal menyasar mobil dengan plat merah atau mobil dinas. Mulai mobil Polri, TNI, dan BUMN. Hal ini sebagaimana keterangan dari Kepala BPH Migas, Erika Retnowati sebelumnya.

“Sekarang ini kami tengah mengusulkan untuk merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Setelah revisi Perpres terbit kami akan menerbitkan aturan dalam pelaksanaanya nanti,” kata Erika.

Ia berharap aturan dalam pembelian BBM Pertalite tersebut bisa rampung dalam waktu dua atau tiga bulan kedepan. Dengan begitu, maka hanya masyarakat yang berhak yang boleh menggunakan Pertlite.

Untuk pembelian Pertalite akan mulai dibatasi mulai 1 Juli 2022. Konsumen Pertalite wajib daftar ke website MyPertamina atau melalui aplikasi MyPertamina.

Apabila konsumen belum melakukan pendaftaran, maka mereka akan diarahkan pada produk BBM lainnya, seperti Pertamax. Kalau sudah, baru boleh mengisi Pertalite oleh petugas operator.

Adapun untuk sistem yang konsumen gunakan pada aplikasi MyPertamina ini, cara kerjanya hampir sama dengan sistem pada aplikasi Peduli Lindungi. Yang mana aplikasi ini sudah masyarakat terapkan dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19). (R3/HR-Online/Editor-Eva)

Kejurnas Motocross

Lima Atlet Muda Sumedang Sukses Raih Prestasi di Kejurnas Motocross

harapanrakyat.com,- Lima atlet motocross muda asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, baru saja menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Kejurnas Motocross Seri 1 di Wonosobo, Jawa...
Windy Idol Diperiksa KPK, Menangis dan Merasa Sudah Lelah

Windy Idol Diperiksa KPK, Menangis dan Merasa Sudah Lelah

Windy idol diperiksa KPK jadi kabar tak mengenakkan sekaligus cukup mengejutkan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk memeriksa Windy Idol. Tentu saja artis Indonesia...
Cara Mengatasi Android Restriction, Salah Satunya Restart

Cara Mengatasi Android Restriction, Salah Satunya Restart

Cara mengatasi Android restriction banyak dicari untuk melindungi perangkat. Hal ini karena Android restriction itu sendiri merupakan mekanisme sistem yang mampu membatasi fungsionalitas perangkat....
Pasar Dadakan di Ciganjeng

Pasar Dadakan di Ciganjeng Pangandaran Memakan Korban, Pelajar Terjerat Tali Tambang

harapanrakyat.com,- Keberadaan pasar dadakan di Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, rupanya menimbulkan keresahan di masyarakat. Pasalnya, lokasi pasar yang menempati badan jalan...
Pemain Naturalisasi Tambahan

3 Pemain Naturalisasi Tambahan Diduga akan Perkuat Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang, Benarkah?

Tiga pemain naturalisasi tambahan diduga akan memperkuat Timnas Indonesia saat menghadapi China dan Jepang pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Pertandingan yang...
Tunjangan Perumahan dan Transportasi

Masih Dianggarkan, Segini Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Pimpinan DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banjar, terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggaran Sekretariat DPRD...