Ciri investasi ilegal wajib investor tahu. Ada baiknya jika Anda mengetahuinya sebelum berinvestasi. Kegiatan investasi sudah ada sejak zaman dulu.
Hingga saat ini kegiatan tersebut bisa dilakukan oleh semua kalangan. Kaum muda milenial pun bisa menjalankan investasi dengan mudah.
Investasi hadir dengan berbagai instrumen. Sehingga tidak harus memiliki banyak uang baru bisa investasi.
Anda bisa melakukan investasi tepat meski modal sedikit. Ada baiknya juga jika Anda memiliki pengetahuan tentang cara berinvestasi.
Termasuk mengetahui apa saja ciri investasi ilegal. Sebab kini sudah banyak yang mengalami kerugian akibat investasi legal atau bodong.
Padahal mengetahui investasi yang resmi cukup mudah Anda lakukan.
Baca Juga: Investasi di Era Pra Pandemi, Properti Menjadi Instrumen yang Tepat
Apa Saja Ciri Investasi Ilegal
Investasi menjadi kegiatan penanaman modal pada perusahaan demi mendapatkan keuntungan. Sayangnya tidak semua investasi resmi dan membantu menghasilkan keuntungan.
Sebagai calon investor, ada baiknya jika Anda mengetahui informasi tentang investasi legal.
Sehingga risiko tertipu akan jauh lebih berkurang. Berikut ini ada beberapa ciri-ciri jika investasi yang Anda pilih bodong atau tidak resmi.
Baca Juga: Investasi UU Cipta Kerja, Dorong Investasi dan Lapangan Kerja Baru
Menawarkan Keuntungan Tinggi
Salah satu Ciri investasi ilegal yaitu dari iming-iming atas keuntungannya. Investasi tidak bisa jauh dari untung dan rugi. Semakin tinggi keuntungannya tentu risikonya juga jauh lebih besar.
Untuk itu, agar tidak tertipu dengan investasi bodong sebaiknya tidak mudah percaya dengan iming-iming keuntungan fantastis.
Biasanya pelaku penipuan tersebut akan menutupi identitas dan menawarkan keuntungan yang tidak wajar. Janji manis membuat siapa saja memilih investasi meski itu legal.
Tidak Ada Transparansi
Selain ciri investasi ilegal yang pertama, sebenarnya masih banyak ciri lainnya. Anda bisa ketahui dari kerugian dan risiko yang akan dihadapi.
Investasi bodong atau ilegal biasanya tebar pesona dan memberikan iming-iming profit selangit bahkan tanpa risiko.
Dalam investasi keuntungan besar akan berbanding lurus dengan risikonya. Berbeda dengan investasi resmi yang transparans dan menjelaskan secara detail tentang investasi.
Baca Juga: Strategi Investasi Saat Pasar Volatil Memperbaiki Perekonomian Negara
Tidak Memiliki Legalitas
Perusahaan fiktif tidak memiliki lisensi. Namun jika ada perusahaan asli yang melakukan penipuan bisa jadi mereka adalah bagian dari investasi fiktif.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda tahu dengan jelas untuk penanaman modal dan ciri investasi ilegal.
Industri pasar modal, perbankan, dan asuransi adalah instrumen investasi yang diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sedangkan untuk komoditi diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Penting bagi Anda untuk mengetahui profil dari perusahaan. Sehingga bisa tahu apakah perusahaan tersebut pantas untuk Anda berikan modal atau tidak.
Sebelum berinvestasi Anda perlu cek apakah perusahaan memiliki izin resmi atau belum. Jika sudah, Anda bisa memilihnya.
Namun jika belum sebaiknya untuk berpikir ulang dan cari tahu apa sebenarnya ciri investasi ilegal yang sering beredar di masyarakat. (R10/HR-Online)