Cara mendapat STB (Set Top Box) gratis dari pemerintah, ternyata tak perlu mendaftar. Bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapat STB gratis.
Set Top Box sendiri merupakan perangkat yang digunakan untuk menangkap siaran TV Digital.
Pemerintah sudah memulai program ASO (Analog Switch Off) atau penghentian siaran TV Analog dan migrasi ke TV Digital pada 30 April 2022 lalu.
Rencananya, ASO akan dilaksanakan dalam tiga tahapan. Setelah tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022 untuk 8 kabupaten/kota, selanjutnya tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022.
Baca Juga: Mengenal Early Warning System, Salah Satu Keunggulan TV Digital
Terakhir, pada tahap ketiga pemerintah akan mematikan siaran TV Analog di sejumlah daerah pada 2 November 2022.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan pesawat TV Analog, maka tak perlu membeli TV baru untuk migrasi ke siaran TV Digital. Hanya perlu Set Top Box untuk menikmati siaran TV Digital dengan TV lama dan antena UHF yang sudah terpasang sebelumnya di rumah.
Bagaimana Cara Mendapat STB Gratis?
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan, ada masyarakat yang bisa mendapat bantuan STB cuma-cuma. Mereka adalah penerima bantuan PKH yang datanya sudah ada di pemerintah.
“Set Top Box gratis akan dibagikan bagi masyarakat kategori miskin. Untuk mendapatkannya, masyarakat tak perlu daftar karena penerima bantuan Set Top Box ini sudah ada datanya di Kominfo yang berasal dari Kemensos,” ujar Niken dikutip dari YouTube Siaran Digital Indonesia, Senin (27/6/2022).
Niken menyebutkan dengan TV Digital, siaran TV akan lebih beragam. Hal ini membuka ruang bagi industri kreatif di Tanah Air.
“Mereka yang kreatif bisa muncul mengisi konten atau acara di TV Digital. Termasuk ruang untuk mengekspresikan budaya lokal akan semakin luas dengan siaran TV Digital,” katanya.
Dari penjelasan di atas, cara mendapatkan STB gratis, masyarakat tak perlu mendaftar. Hal ini karena data penerima STB gratis sudah ada pada pemerintah.
Masyarakat yang berhak menerima STB gratis tinggal menunggu di rumah, karena STB gratis akan langsung diberikan tanpa perlu mendaftar.
Syarat Dapat STB Gratis
Sementara itu, ada beberapa syarat warga yang bisa menerima STB gratis dari pemerintah.
Pertama, warga yang berhak mendapat STB gratis adalah WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan dengan KTP.
Kedua, warga tersebut termasuk kategori keluarga miskin yang sudah terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Baca Juga: Cara Cek Sinyal TV Digital, Pakai Aplikasi Ini!
Ketiga, syarat warga menerima STB gratis adalah warga yang memiliki TV Analog di rumahnya.
Keempat, syarat untuk mendapat STB gratis dari pemerintah adalah wilayahnya sudah masuk wilayah ASO. Berarti siaran TV Analog di wilayah tersebut sudah dimatikan dan sudah migrasi ke siaran TV Digital.
Sebelum membagikan STB gratis, pemerintah terlebih dahulu akan melakukan verifikasi dan validasi penerima STB.
Warga yang sudah memenuhi syarat untuk mendapat STB gratis nantinya akan mendapat undangan untuk mengambil STB di Kantor Pos.
Itulah cara mendapat STB gratis untuk menikmati siaran TV Digital. Bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat mendapat STB dari pemerintah, bisa membeli STB secara mandiri. (Karwati/R7/HR-Online/Editor-Ndu)
#ASO #ASO2022 #AnalogSwitchOff #SiaranDigitalIndonesia #TVDigital