Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya mengimbau masyarakat agar memasak daging kurban nanti betul-betul matang. Mengingat, saat ini dalam situasi dan kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Biasanya, pada hari raya Idul Adha itu sebagian masyarakat mungkin yang memasak daging kurban yang setengah matang, tapi untuk kali ini lebih baik dimasak dengan betul-betul matang,” kata Herdiat, saat membuka kegiatan sosialisasi pelaksanaan kurban, pemotongan hewan kurban dan lalu lintas ternak dalam situasi wabah PMK, Senin (20/6/2022) di Aula Setda Ciamis.
Menurutnya, jika dimasak dengan matang dengan suhu 80-90 derajat celcius tingkat kepanasannya, nantinya, kuman dan penyakit akan hilang.
“Jadi, kepada para Camat dan Kepala Desa untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk memasak daging kurban agar betul-betul matang,” tuturnya.
Baca Juga: Jalan Sehat di Banjarsari, Bupati Sebut Ciamis Nol Covid-19
Herdiat mengatakan, dalam menghadapi wabah PMK ini harus punya semangat juang tinggi, tidak boleh menyerah dengan keadaan saat ini.
“Kita juga harus berikhtiar, namun tidak cukup secara lahirnya saja tapi kita juga harus ikhtiar dengan batinnya juga dan selalu berdoa agar wabah ini bisa hilang,” katanya.
Herdiat menyebut, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sangat merugikan semua pihak, dari mulai konsumen sampai pedagang.
“Jika dilihat dari sudut ekonomi, adanya wabah PMK ini memang sangat merugikan kita semua dari mulai konsumen, pedagang bahkan peternak,” terangnya.
Herdiat berharap melalui kegiatan ini agar dapat menyinkronkan antara kajian ilmiah dengan agama. Supaya nantinya Ibadah kurban bisa dilaksanakan sesuai syariat Islam.
Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Ciamis, Syarief Nurhidayat menambahkan dalam kegiatan sosialisasi bertujuan bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada semua pihak baik pelaku usaha, peternak dan bandar.
“Nanti ada pemateri dari MUI juga dalam kegiatan ini, materinya tentang bagaimana berkurban di saat pandemi. Karena memang, hewan kurban yang dianggap penyakit ringan (PMK) masih bisa dikonsumsi dan halal,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)