Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Terkait aksi emak-emak geruduk Kantor Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Ciamis, Jawa Barat, yang menuntut penegakan hukum kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan menderita keterbelakangan mental, Kepala Desa Cicapar pun angkat bicara.
Dalam keterangannya, Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat mengatakan, selaku kepala desa ia mengaku telah memfasilitasi terjadinya islah antara korban dengan terduga pelaku atas permohonan dari keluarga korban.
Ia pun menyangkal telah membela para terduga pelaku yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
“Tadi sudah saya sampaikan kepada emak-emak terkait masalah ini. Saya memang benar telah memfasilitasi kedua belah pihak. Bagaimanapun kedua belah pihak ini kan warga saya, jadi wajar jika saya memberikan pendampingan kepada kedua belah pihak ini,” terang Imat Ruhimat, Rabu (29/06/2022).
Baca Juga : Puluhan Emak-emak di Banjarsari Ciamis Geruduk Kantor Desa, Ada Apa?
Namun, lanjutnya, jangan salah paham, karena dirinya tidak mencabut perkara tersebut. Semua kasus hukumnya itu sudah ia serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Adapun pemberian uang sebesar Rp 2,5 juta kepada korban, kata Imat, itu merupakan bentuk rasa prihatinnya kepada keluarga korban.
“Itu bukan uang dari terduga pelaku untuk menutupi kasus. Tapi itu uang murni pemberian dari saya sebagai kepala desa yang merasa prihatin dengan nasib korban. Apalagi kan anak tersebut mengalami keterbelakangan mental dengan kondisi ekonomi orang tuanya lemah. Bapaknya sebagai pemulung dan ibunya sudah meninggal dunia,” jelasnya lagi.
Dengan adanya aksi emak-emak di Banjarsari yang menggeruduk Kantor Desa Cicapar untuk kasus dugaan pencabulan ini, Imat pun berjanji dirinya akan ikut mendampingi hingga selesai. Kendati sebelumnya kasus tersebut sudah terjadi islah di Polsek Banjarsari.
“Doakan saja ya semoga kasusnya bisa terselesaikan dan terungkap apakah kasus ini benar terjadi atau tidak soal pencabulannya. Polisi juga kan sudah melakukan visum terhadap korban. Jadi semuanya kita serahkan kembali ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Suherman/R3/HR-Online/Editor-Eva)